TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kisruh Pengelolaan Pasar Induk Kemang Bogor, Begini Tanggapan Kabag Hukum dan HAM

  Bogor, IMC - Saat ini pemetaan terhadap Pasar Induk Kemang/Teknik Umum yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal sedang dilakukan secara int...

 





Bogor, IMC- Saat ini pemetaan terhadap Pasar Induk Kemang/Teknik Umum yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal sedang dilakukan secara intensif oleh Tim Pengambilalihan Pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota Bogor tahun 2021, dengan landasan merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor. 


" Persoalan 14 tahun lalu yang sejatinya sudah mulai didapatkan jalan keluar oleh Pemerintah Kota Bogor pada tahun ini adalah buah pemikiran dan kepedulian bersama antara masyarakat, pedagang dan pemerintah." kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta dalam keterangannya di Bogor, Rabu ( 30/6/2021) sore.


Alma mengungkapkan, Persoalan yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama antara PT. Galvindo Ampuh dengan Pemerintah Daerah Kota Bogor sejak Tahun 2001 menghasilkan klausul-klausul yang merugikan Negara,"Apalagi adanya wanprestasi Galvindo yang seharusnya pada tahun 2007 menyerahkan pengelolaan Pasar ke Pemerintah Kota Bogor." ucapnya.


Alma menyebut, bahkan semua dapat membaca isi Perjanjian Kerjasama tersebut,  bahwa terbitnya HGB tahun 2004 dikarenakan Hak Pengelolaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada PT. Galvindo Ampuh.


"Tidak bisa perusahaan mengelola pasar tanpa ada persetujuan atau ijin dari Pemerintah, dasarnya jelas, kewenangan dan tanggungjawab serta kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana dalam Perda No 7 tahun 2005 tersebut yang masih berlaku sampai saat ini." terang Alma


Aspek lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bogor juga bahwa PT. Galvindo Ampuh tidak punya legalitas perijinan untuk mengelola Pasar. " Silahkan mengeceknya, kualifikasi Perusahaan tersebut bergerak dibidang apa dan kenapa sampai sekarang memaksa untuk menjalankan bisnis pasar yang tidak ada ijin untuk mengelola Pasar di Kota Bogor, " ketus Alma


"Tudingan kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh terhadap Pemerintah yang sah, justru kami anggap pemicu ingin membuat keonaran di Kota Bogor, karena selain jalur penyampaian yang tidak tepat, dipemberitaan juga mencemarkan nama baik pemerintah melalui medsos, yang intinya menimbulkan fitnah." kata Alma


"Pertimbangan Hukum dan Legal Audit terhadap potensi kerugian akibat perbuatan PT. Galvindo Ampuh akan segera kami tempuh melalui proses dengan mengajukan pembatalan HGB, dan sisi lainnya adalah laporan pidana, ini sebagai respon kami karena kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh sudah melakukan perbuatan melampaui kewenangannya sebagai lawyer." tegas Alumni Universitas Pertahanan.


Oleh sebab itu Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor minta kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh agar mempelajari kronologinya.


"Untuk kuasa hukum yang baru PT. Galvindo Ampuh, saya sarankan agar lebih banyak mempelajari kronologi timbulnya perjanjian termasuk hak dan kewajiban para pihak dengan seksama sebelum menyampaikan di media sosial, agar tidak membuat kegaduhan dan salah kaprah yang menyesatkan. "tegas Jaksa Alma yang saat ini diperbantukan di Pemerintah Kota Bogor. ( Muzer/ Rls )

No comments