Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor

 


Bogor, MTV.co.id-Keunikan profesi Jaksa yang tidak perlu merubah profesi jabatan fungsionalnya saat penugasan diluar instansi Kejaksaan RI karena adanya permintaan khusus dari instansi tersebut, merujuk pada UU Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 3 tahun 2021, selanjutnya dalam Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional juga menyiratkan fungsi Jaksa sebagai ASN khusus.

Termasuk beberapa Jaksa yang ditugaskan di Kementerian, Lembaga atau di Pemerintahan Daerah, seperti yang terjadi dalam penugasan Alma Wiranta di Pemkot Bogor, Jaksa Ahli Madya yang sampai kini di tempatkan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, cukup menarik perhatian setelah dalam pemberitaan telah menyelamatkan potensi kerugian negara/daerah sekitar Rp1,3 Trilyun.

Bahkan, dari rekam jejak yang ditelusuri awak media, Jaksa Alma Wiranta sejak mulai bertugas september 2019 sampai dengan saat ini telah menorehkan banyak prestasi dengan pengakuan dari Walikota Bogor Bima Arya (sekarang Wamendagri) , Sekda Ade Syarif dan Sekda Syarifah Sofiah serta Pimpinan Perangkat Daerah Kota Bogor lainnya.

Rekam jejak digital juga menyimpan beberapa informasi keunggulan penugasan Jaksa yang satu ini, terkait penerbitan produk hukum daerah (Perda, Perwali, dll) yang berkualitas seperti Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bale Badami (Restoratif Justice) sampai menperoleh juara inovasi JDIH terbaik 2 Tingkat Nasional oleh Kemenkumham tahun 2022 dan 2023.

Hal tersebut menegaskan peran jaksa dalam penugasan di kementerian, lembaga negara, atau pemerintahan daerah bukan sekadar legal review dan pelengkap saja, namun sosok Jaksa dapat membawa andil perubahan dalam lini pembangunan.

“Maruah profesi jaksa harus dijaga saat bertugas dimanapun, sebagai benteng mencegah korupsi,  dan penegakan hukum yang tegas namun berhati nurani." Ungkap Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan Desember 2023 di Rakor pegawai Kejaksaan yang bertugas diluar instansi Pemerintah/non Pemerintah

Jaksa-jaksa yang bertugas di Pemerintah Daerah memiliki tiga tugas utama, yaitu pertama mengawal setiap kebijakan agar sesuai aturan, kedua berani memberikan pendapat terhadap kebijakan yang konflik kepentingan, dan ketiga mendampingi OPD saat ada risiko hukum dan sekaligus membawa sinergitas yang baik.

“Kalau kami sebagai jaksa yang ditugaskan kompromi dengan perbuatan melawan hukum maka maruah institusi runtuh. Tapi kalau tegas dan integritas, maka akan membawa tata kelola pemerintahan daerah menjadi bersih dan berwibawa,” ujar Alma Wiranta

Alma memaparkan strategi pengamanan aset BMD sekaligus memenangkan proses litigasi di Pengadilan berkolaborasi dengan Jaksa Pengacara Negara hingga mencegah kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, dan terkait legal review yang ketat terhadap pengadaan barang jasa untuk mencegah persekongkolan menjadi bukti peran jaksa bisa sebagai ‘rem’ sekaligus ‘gas’ birokrasi.

"Terakhir di tahun 2025, kami bekerjasama dengan KBRI Riyadh Arab Saudi atase Kejaksaan terkait penyelesaian masalah TPPO (Perdagangan Orang) yang merupakan WNI warga Kota Bogor." Tutup Alma Wiranta bangga. (Red/ Muzer)

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor
  • Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor
  • Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor
  • Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor
  • Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor
  • Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor

Post a Comment

Iklan
Iklan