Dari Pencegahan Korupsi hingga Perlindungan WNI, Alma Wiranta Perkuat Tata Kelola Pemkot Bogor
Bogor,
MTV.co.id-Keunikan profesi Jaksa yang tidak perlu merubah profesi jabatan
fungsionalnya saat penugasan diluar instansi Kejaksaan RI karena adanya
permintaan khusus dari instansi tersebut, merujuk pada UU Kejaksaan RI No. 11
Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan No. 3 tahun 2021, selanjutnya dalam
Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional juga menyiratkan
fungsi Jaksa sebagai ASN khusus.
Termasuk
beberapa Jaksa yang ditugaskan di Kementerian, Lembaga atau di Pemerintahan
Daerah, seperti yang terjadi dalam penugasan Alma Wiranta di Pemkot Bogor,
Jaksa Ahli Madya yang sampai kini di tempatkan sebagai Kepala Bagian Hukum dan
HAM Setda Kota Bogor, cukup menarik perhatian setelah dalam pemberitaan telah
menyelamatkan potensi kerugian negara/daerah sekitar Rp1,3 Trilyun.
Bahkan, dari
rekam jejak yang ditelusuri awak media, Jaksa Alma Wiranta sejak mulai bertugas
september 2019 sampai dengan saat ini telah menorehkan banyak prestasi dengan
pengakuan dari Walikota Bogor Bima Arya (sekarang Wamendagri) , Sekda Ade
Syarif dan Sekda Syarifah Sofiah serta Pimpinan Perangkat Daerah Kota Bogor
lainnya.
Rekam jejak
digital juga menyimpan beberapa informasi keunggulan penugasan Jaksa yang satu
ini, terkait penerbitan produk hukum daerah (Perda, Perwali, dll) yang
berkualitas seperti Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan
Bale Badami (Restoratif Justice) sampai menperoleh juara inovasi JDIH terbaik 2
Tingkat Nasional oleh Kemenkumham tahun 2022 dan 2023.
Hal tersebut
menegaskan peran jaksa dalam penugasan di kementerian, lembaga negara, atau
pemerintahan daerah bukan sekadar legal review dan pelengkap saja, namun sosok
Jaksa dapat membawa andil perubahan dalam lini pembangunan.
“Maruah
profesi jaksa harus dijaga saat bertugas dimanapun, sebagai benteng mencegah
korupsi, dan penegakan hukum yang tegas
namun berhati nurani." Ungkap Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan
arahan Desember 2023 di Rakor pegawai Kejaksaan yang bertugas diluar instansi
Pemerintah/non Pemerintah
Jaksa-jaksa
yang bertugas di Pemerintah Daerah memiliki tiga tugas utama, yaitu pertama
mengawal setiap kebijakan agar sesuai aturan, kedua berani memberikan pendapat
terhadap kebijakan yang konflik kepentingan, dan ketiga mendampingi OPD saat
ada risiko hukum dan sekaligus membawa sinergitas yang baik.
“Kalau kami
sebagai jaksa yang ditugaskan kompromi dengan perbuatan melawan hukum maka
maruah institusi runtuh. Tapi kalau tegas dan integritas, maka akan membawa
tata kelola pemerintahan daerah menjadi bersih dan berwibawa,” ujar Alma
Wiranta
Alma
memaparkan strategi pengamanan aset BMD sekaligus memenangkan proses litigasi
di Pengadilan berkolaborasi dengan Jaksa Pengacara Negara hingga mencegah
kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, dan terkait legal review yang ketat
terhadap pengadaan barang jasa untuk mencegah persekongkolan menjadi bukti
peran jaksa bisa sebagai ‘rem’ sekaligus ‘gas’ birokrasi.
"Terakhir
di tahun 2025, kami bekerjasama dengan KBRI Riyadh Arab Saudi atase Kejaksaan
terkait penyelesaian masalah TPPO (Perdagangan Orang) yang merupakan WNI warga
Kota Bogor." Tutup Alma Wiranta bangga. (Red/ Muzer)

Post a Comment