TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Penanganan Masalah Hukum, BTN Wilayah VI Jateng- DIY Gandeng Kejaksaan

  ⁣⁣ Semarang, IMC - PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk menggelar Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah t...

 



⁣⁣

Semarang, IMC- PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk menggelar Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ). 


Perjanjian kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan naskah  kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Wilayah VIJateng-DIY Edward Alimin Sjarief dengan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto, berlangsung di Aula Soeprapto lantai 6, Kejati Jawa Tengah, Rabu ( 9/6/2021) di Semarang.


Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi, Pemberian bantuan Hukum oleh JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara⁣⁣,  Pemberian pertimbangan dan atau pendampingan Hukum, Pemberian jasa hukum⁣⁣, Pengembalian/penyuluhan aset⁣⁣dan Penagihan tunggakan.


⁣⁣⁣⁣Kajati Jawa Tengah, Priyanto, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Kejati Jateng dalam hal ini JPN siap membantu dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kajati juga berharap agar komunikasi antara BTN dan Kejati terus  berjalan secara lancar tanpa rasa takut dan segan.⁣⁣


" Dunia perbankan jangan ada rasa takut maupun segan dalam menjalin komunikasi dengan Kejaksaan," ujarnya.


Priyanto menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Perdata dan Tun.


Kemudian, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum (legal assistance).


"Objeknya adalah perdata dan tata usaha negara. Ini bisa berupa upaya pengembalian/pemulihan aset BTN yang merupakan perusahaan milik negara atas penguasaan pihak ketiga, terutama perorangan dan swasta," tuturnya.


Tak hanya itu, upaya lain yang bisa dilakukan oleh pihaknya adalah pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum untuk menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.


"Tak terkecuali untuk menegakan kewibawaan pemerintah dengan bertindak sebagai mediator/negosiator atau fasilitator. Terutama ketika terjadi perselisihan atau sengketa antara lembaga negara," ucapnya.


Sementara Kepala Regional Office Head Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Wilayah VIJateng-DIY Edward Alimin Sjarief dalam sambutannya berharap agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mendukung kegiatan dan inovasi BTN.⁣⁣

 

Selain itu perjanjian kerja sama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum. Utamanya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. ( Muzer )

⁣⁣


⁣⁣

⁣⁣

⁣⁣

No comments