TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat, Kejari Jepara Tindak Tegas Pelanggar Prokes

  Kajari Jepara Ayu Agung didampingi Kasi Intel Roni dalam dialog interaktif bersama LPP RRI Semarang, dalam penyuluhan dan penerangan hukum...

 

Kajari Jepara Ayu Agung didampingi Kasi Intel Roni dalam dialog interaktif bersama LPP RRI Semarang, dalam penyuluhan dan penerangan hukum terhadap masyarakat terkait penerapan pelaksanaan PPKM Darurat.

Jepara, IMC- Kejaksaan Negeri Jepara memberikan dukungan dalam penerapan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jepara dengan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada masyarakat dengan mengedukasi dan himbauan untuk melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Melalui Siaran Radio Dialog Interaktif bersama LPP RRI Semarang, Jepara, Kamis (8/7/2021) hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, SH. S.Sos. M.H. M.Si (Han) Kasi Intel Roni Indra, SH dengan dipandu penyiar LPP RRI Semarang Djoko Jatmiko alias Pak Edo.


Dialog Interaktif bersama LPP RRI Semarang secara virtual dengan topik dialog Dukungan Kejaksaan Negeri Jepara dalam Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Jepara.


Dialog interaktif digelar sebagai upaya membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat termasuk berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta untuk bersama-sama mensukseskan PPKM Darurat Jawa dan Bali khususnya


Seperti apa perbincangan Kejaksaan Negeri Jepara memberikan dukungan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, simak selengkapnya.


Kajari Jepara Ayu Agung, SH. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dalam dialognya menyampaikan salah satu tugas Kejaksaan adalah di bidang ketertiban dan ketentraman umum dengan memberikan penyuluhan guna peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum


" Dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Jepara terlibat dalam upaya pelaksanaan PPKM darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang setiap hari semakin merajalela," ujarnya dalam perbincangangannya.


Menurutnya dukungan Kejaksaan Negeri Jepara dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat dilaksanakan sesuai dengan Tupoksi dan kewenangannya.


Pemberian dukungan tersebut selain berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri juga dengan dasar surat Jaksa Agung No.  132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, " Perihal dukungan Kejaksaan dalam PPKM Darurat yang mana Kejaksaan untuk berperan aktif memutus mata rantai Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian dan Pemerintah Daerah khususnya di wilayah hukum Kejari Jepara," ungkapnya.


" Tupoksi Kejaksaan memang luas selain diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan juga berperan aktif dalam penerapan PPKM Darurat Covid-19," sambungnya.


Kembali Ayu menuturkan dalam penerapan PPKM Darurat Kejaksaan memastikan setiap pelanggar Prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan dalam pemberian sanksi mamph memberikan efek jera.


" Penegakan hukum dengan pemberian sanksi pidana merupakan sanksi terakhir/ultimum remidium sehingga untuk itu kita memberikan persuasif kepada masyarakat dengan memberikan himbauan dan sosialisasi," terangnya.


Alumni Universitas Pertahanan menyebutkan dalam 5 hari pelaksanaan penerapan PPKM Darurat di wilayah Kab. Jepara Kajari Jepara bersama dengan Kapolres Jepara dan Dandim telah melakukan pengecekkan ke lapangan,  "Salah satunya di perusahaan dan rumah makan yang mana dalam pengecekkan di rumah makan masih banyak ditemukan adanya pelayanan makan di tempat dan belum melayani delivery/take away," tuturnya.


" Untuk rumah makan yang masih memberlakukan makan di tempat kita berikan himbauan dan pemasangan pamflet sehingha nantinya apabila masih membandel akan kita lakukan tindakan tegas dengan pemberian sanksi pidana akan tetapi sanksi tersebut merupakan upaya terakhir," tegasnya.


Dengan adanya penerapan PPKM Darurat pihaknya tidak melarang untuk berjualan karena itu merupakan mata pencaharian, " Namun tidak boleh melayani makan di tempat karena itu akan menimbulkan kerumunan baru dan hanya melayani delivery/take away," 


Sementara untuk pembatasan jam operasional pun ada batasnya yaitu sampai pukul 20.00 wib sudah ditutup dan apabila masih ada yang buka akan dilakukan tindalan tegas secara humanis seperti penyemprotan.


Kejari Jepara bersama Satgas Covid-19, Kepolisian dan Kodim 0719/Jepara berkomitmen secara kontinu melakukan pengecekkan di lapangan agar selama penerapan PPKM Darurat Covid-19 berjalan maksimal dan efektif


Sementara Itu Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra dalam dialognya  Menyampaikan terkait pelaksanaan PPKM Darurat untuk pelayanan di Kejari Jepara masih berjalan dengan penerapan Prokes secara ketat.


" Kejaksaan Negeri Jepara proaktif memberikan dukungan PPKM Darurat dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat," ucap Roni dalam dialognya sembari menginformasikan kepada masyarakat untuk pelayanaan konsultasi hukum bisa melalui persuratan guna mengurangi tatap muka.



Roni menyebut, kegiatan penyuluhan hukum Kejari Jepara melalui Siaran Radio bersama LPP RRI Semarang dalam program Jaksa Menyapa adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Asisten Intelijen Kejati Jateng Nomor : B-975/M.3.3/Kph.3/03/2021 perihal Jadwal Siaran Jaksa Menyapa. 


Dalam surat dimaksud tutur Roni, untuk Kejari pelaksanaan dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021, akan tetapi jadwal tersebut ditunda dikarenakan karyawan LPP RRI banyak yang terkonfirmasi Covid-19 dan dilakukan lock down.


Bahwa dalam siaran radio dialog interaktif program Jaksa Menyapa tersebut Kejari Jepara mengambil topik dukungan Kejari Jepara dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kab. Jepara. Dukungan yang dilakukan Kejaksaan dalam PPKM Darurat Covid-19 diantaranya sebagai berikut :

1) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPM Darurat

2) Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukumkedisplinan PPKM

3) Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efekjera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

4) Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang m.

5) Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat berjalan lancar dan aman. ( Muzer / Rls )



No comments