TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Langgar Prokes PPKM Darurat, Kajari Supardi: Pidana Denda 16 Orang dan 4 Pidana Sosial

Serang, IMC - Kejaksaan Negeri Serang dibawah komando Supardi, SH.MH kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejum...





Serang, IMC- Kejaksaan Negeri Serang dibawah komando Supardi, SH.MH kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelaku pelanggar Protokol Kesehatan penerapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat. Sidang Tipiring berlangsung di depan halaman Kantor Disdukcapil Kab. Serang, Kamis ( 8/7/2021).


Kajari Supardi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PPKM Darurat Kab. Serang dilakukan setelah hasil daripada operasi yustisi penegakan PPKM Darurat Kab Serang yang dilaksanakan bersama sama dengan Satpol PP Kab. Serang, Polres Serang dan Kejari Serang sebanyak 20 orang pelanggar.


"Hasil operasi didapati 20 orang pelanggar prokes dari berbagai lokasi dalam PPKM Darurat Kab. Serang yang kemudian dibawa menuju Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PPKM Darurat Kab. Serang," ujar Mali Diaan dikonfirmasi, Kamis ( 8/7/2021) siang.



Kemudian kata Mali, sekitar pukul 12.15 wib Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PPKM Darurat Kota Serang dimulai dengan menghadirkan PPNS Satpol PP Kab. Serang, Rohili, S.E., Muhtariyadi, S.E., Faisal Amin, S.E. Hakim PN Serang, Murah Darma Putra, S.H., M.H. Jaksa Eksekutor Kejari Serang Deni Alfianto,  S.H. Panitera : Anton Prahartq, S.H., M.Hdan Korwas Penyidik Polres Serang.


Mali Diaan menyebutkan berdasarkan Hasil Operasi Yustisi para pelaku pelanggar Prokes sebanyak 16 (enam belas) orang dihadapkan ke depan persidangan dan para pelaku pelanggar tersebut dijatuhi pidana denda oleh Hakim sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.  200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan penindakan pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Gubernur No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Banten dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. 


"Dari persidangan ditempat tindak pidana ringan PPKM darurat terhadap 16 orang pelanggar diperoleh bukti uang sebesar Rp.  2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdapat 4 Anak yang diberikan Sanksi Sosial," ungkapnya.


Operasi yustisi penegakkan hukum kedisiplinan PPKM Darurat dilaksanakan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dan sebagai dukungan institusi Kejaksaan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat. 


Pihaknya berharap setiap pelanggar prokes yang dikenakan sanksi tegas mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya namun perlu dilakukan  sosialisasi maupun himbauan secara kontinyu kepada masyarakat umum untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat.


Kejaksaan Negeri Serang untuk trus berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No.B- 132 / A / SKJ / 06 / 2021 Tentang Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ( Muzer / Rls )


No comments