TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejaksaan Negeri Depok Siapkan 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Terbunuhnya Anggota TNI di Depok

  Kantor Kejari Depok DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 (tiga) Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16) dengan telah diterimanya Su...

 

Kantor Kejari Depok


DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 (tiga) Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16) dengan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao (Sipil).



Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro melalui Andi Rio Rahmat Rahmatu S.H selaku 

Kepala Seksi Intelijen pada Jumat (01/10/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Depok mengatakan penunjukkan tiga Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).



“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H,M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiga nya tersebut adalah Jaksa yang profesional” ujar Andi Rio di Kejari Depok, Jum'at ( 1/10/2021)


Saat ini, Andi Rio mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.


" Nanti Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap Tersangka," ucapnya.


Hal itu berdasarkan pasal 14 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara 

penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu,mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) 

dan ayat (4) Kuhap.Dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan 

dari penyidik,memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan olehpenyidik,membuat surat dakwaan,melimpahkan perkara ke 

pengadilan,menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.


Kemudian melakukan penuntutan,menutup perkara demi kepentingan hukum,mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang  serta pelaksanakan penetapan hakim.


“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum.” pungkas Rio. ( Muzer/ Rls )

No comments