TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Tangkab Berhasil Selamatkan Keuangan Negara 4,1 Milyar

Kabupaten Tangerang, IMC - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar RP 4,172.705.575.00 sebagai  ...




Kabupaten Tangerang, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar RP 4,172.705.575.00 sebagai  uang Pengganti terpidana Tubagus Chaeri Wardana ( TCW ) alias Wawan

terpidana kasus pengadaan alat kesehatan ( Alkes) Kota Tangsel tahun 2010-2012,  uang tersebut diserahkan langsung dari Keluarga TCW kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih , Rabu (10/11/2021).


Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih didampingi Kasi Pidana Khusus Andika Prima Shandy, Kasi Intel Nana Lukmana, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, M Arif Ubaydillah mengatakan uang pengganti sebesar Rp 4,1 Milyar tersebut kemudian di barengi dengan menyerahkan jaminan tiga bidang sertifikat hak milik dengan luas sekitar 7000 M2 kepada keluarga TCW.


" Uang senilai 4.1 Miliar ini berhasil kami selamatkan dan akan disetorkan langsung ke kas negara, dan menjadi penerimaan negara bukan pajak ,"kata Nova Saragih dikonfirmasi, Rabu ( 10/11/2021)


Mantan Kabid Sentra Diklat pada Pusdiklat Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI ini  mengapresiasi itikad baik dari pihak TCW dengan menyerahkan kerugian negara ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang.


Menurutnya langkah ini sangat tepat karena uang tersebut akan menjadi penerimaan negara, Kejari Kabupaten Tangerang memiliki komitmen untuk mengamankan keuangan negara dari hasil korupsi.


" Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini merupakan pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.1 miliar yang diperoleh dari penanganan perkara kasus proyek pengadaan alkes Kota Tangsel beberapa tahun lalu," ujarnya.


Diketahui, Proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.109.210.000 menjerat terpidana TCW alias Wawan.


Kemudian Proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini juga menyeret sejumlah pejabat Kota Tangsel diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ( Muzer/ Rls )




No comments