TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Sidang Kasus Babi Ngepet, Jaksa Kejari Depok Tuntut Adam Ibrahim 3 Tahun Penjara

  Depok, IMC -   Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam Bin H. Luki (44) dituntut terbukti melakukan perbuatan pidana ( penyebaran berita hoaks ...


 


Depok, IMC-  Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam Bin H. Luki (44) dituntut terbukti melakukan perbuatan pidana ( penyebaran berita hoaks ) sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini yang dibacakan pada hari Selasa (09/11/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu, menerangkan pada persidangan sebelumnya dalam acara pemeriksaan terdakwa Penuntut Umum sebelumnya telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim.

 

“Yang dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam. Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 01 April 2021 yang terinspirasi dari kisah - kisah viral,” ujar Kasi Intel Andi Rio kepada media ini, Selasa ( 9/11/2021 ) sore.

 

Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021.

 

Antara lain yang Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.

 

Kedua, mengenai babi ngepet atau babi pesugihan dapat dilakukan penangkapan dengan ritual khusus. Selain itu, ketiga, pada puncaknya setelah babi hutan tertangkap, terdakwa kembali menyiarkan berita atau informasi bohong menggunakan pengeras suara “Bapak - bapak ibu - ibu apabila atau barang kali ada yang kehilangan keluarga tadi malam sekitar jam 00.20 wib, ada seekor babi ngepet berhasil ditangkap.

 

Andi Rio Rahmat Rahmatu,juga menuturkan sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa telah dengan sengaja menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat, sehingga terjadi silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga dan saling menyalahkan bahkan sampai adanya pengusiran terhadap warga sebagaimana yang viral di media dan juga terdapat kerugian materil berupa uang sebagai biaya ritual belum lagi kerugian yang tidak ternilai harganya berupa pengalaman yang memalukan, merendahkan martabat dan harga diri.

 

“karena ada 4 (empat) orang masyarakat sampai melakukan telanjang bulat atau tanpa busana ditempat terbuka atau umum dan cerita kejadian tersebut telah dibaca dan menjadi pembahasan masyarakat banyak serta berpotensi abadi sebagai jejak digital dan berdampak psikologis karena menjadi kejadian yang  sulit dilupakan oleh korban dan keluarga Korban. Teman - teman liat sendiri pihak kepolisian sampai turun dan kesulitan membubarkan masyarakat yang penasaran dengan kabar  babi ngepet tertangkap dan bisa dibayangkan bila kondisi kerumunan tersebut dibiarkan bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana,” ujar Kasi Intel Andi Rio Rahmat Rahmatu.

 

Andi menyebut Jaksa Penuntut Umum Alfa dera dan Putri Dwi Astrini dalam menuntut ada beberapa pertimbangan sehingga menuntut Adam Ibrahim selama 3 (tiga) tahun penjara.

 

Sementara hal yang memberatkan adalah Adam Ibrahim yang terkenal sebagai ustad harusnya memberi contoh yang baik namun dalam hal ini Adam Ibrahim bukan memberikan contoh dan tindakan yang baik, selanjutnya perbuatan menimbulkan ketidak tentraman, meninggalkan jejak digital terhadap korban dan Perbuatan Adam Ibrahim juga dilakukan pada masa bencana nasional serta hal yang meringankan terdakwa adalah Adam Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.

 

Sebagaimana diketahui pada persidangan sebelumnya terdapat hal menarik yaitu Hakim PN Depok Iqbal menasihati terdakwa agar meminta maaf kepada warga yang telah dia perintahkan untuk ikut menangkap babi ngepet, khususnya meminta maaf kepada warga yang bugil. Sebab, hakim menduga peristiwa hoax babi ngepet itu sepanjang hidupnya akan terus dibicarakan warga sekitar tempat tinggalnya.

 ( Muzer/ Rls )

No comments