TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha, Kajari Serahkan Uang Pengganti 785 Juta ke Pemkab Batang

  Batang,IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan huk...

 



Batang,IMC
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemkab Batang, di Aula Pemkab Batang, Jum'at (10/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi menyatakan,Pengembalian keuangan negara senilai Rp 785.164.562 hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) Perusda Aneka Usaha, uang sebanyak itu diserahkan langsung oleh Kajari Batang Ali Nurudin, dan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lani Dwi Rejeki selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batang.

"Pengembalian kerugian negara yang diserahkan ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat. Karena keuangan ini bersumber dari pemerintah daerah, untuk itu pengembaliannya kami serahkan kembali ke kas daerah," kata Ali Nurudin.


Lebih lanjut Kajari Batang Ali Nurudin menjelaskan, penyerahan uang pengganti baru bisa dilakukan setelah kasus dinyatakan selesai atau incraht. Sebab merupakan salah satu barang bukti saat persidangan. Karena itu, penyerahan dilakukan dengan disaksikan oleh Inspektorat Kabupaten Batang dan Kasipidsus Kejari Batang.

"Terpidana dalam kasus ini sedang menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Tidak ada proses hukum lainnya," tandas Ali Nurudin.

Sementara itu, Sekda Batang Lani Dwi Rejeki mengapresiasi penyelamatan keuangan negara oleh Kejari Batang. Sebab pemkab Batang mendapatkan kembali uang yang sudah sempat hilang tersebut. Selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Perusda Aneka Usaha Batang.

"Ini kejutan sekali, bertepatan dengan hari Antikorupsi Sedunia," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, Evariawan Sukmahadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batang tersebut.

Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021.

Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena perbuatannya. Tindak pidana korupsi itu berlangsung pada 2018 hingga 2019. ( Muzer/ Rls )

No comments