TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Perkuat Gakkum Ketertiban Umum Kota Bogor, Alma: Tambah PPNS

  Jaksa Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Bogor,IMC   – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hibura...

 

Jaksa Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor


Bogor,IMC  – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Bogor, setelah banyak warga mengadukan persoalan ketertiban umum ke DPRD, kegiatan Rapat Dengar Pendapat pemerintah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bogor cukup menarik perhatian karena Ketua DPRD, Atang Trisnanto yang turut hadir, Rabu (09/02/2022).


Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan, Sekretaris Komisi 1 Heri Cahyono dan seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, dihadiri dari Pemerintah Kota Bogor Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dan Kepala SatpolPP Kota Bogor, Agustian Syah.


Dalam pembukaan, Safrudin Bima mengatakan bahwa pada pokoknya meminta penjelasan terkait penjelasan pengawasan hiburan malam dan minuman beralkohol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta ada juga persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegalega. 


“Saya membutuhkan penjelasan regulasi dan. Mekanisme mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari”, ujar Safrudin dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis ( 10/02/2022).


Sementara Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 34 (tiga puluh empat) kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.


“Kami sedang menyoroti penjualan minuman beralkohol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holy Wings, dan cafe resto lainnya”, tambah Agustian Syah.


Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang secara panjang lebar menjelaskan dari sisi regulasi daerah dan hierarki peraturan, mengatakan, "Bahwa apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor tentunya bersandar pada aturan yang berlaku di Kota Bogor, dan saat ini tindakan penertiban merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat," Ujar Alma.


Alma juga menegaskan Teknis operasional harus juga dibarengi dengan penambahan kapasitas pengendali, pengawas dan pelaksana untuk penertiban tersebut yaitu PPNS Satpol PP..


“Di dalam Perda tersebut terdapat 13 (tiga belas) tertib dan khusus membahas tertib usaha di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum ditambah harus mendapat ijin dari Walikota”, lanjut Alma.


“Kita harus mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021 tersebut, dan memperkuat turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman penerapan oleh PPNS SatpolPP sehingga di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dapat batasi atau kita hilangkan secara bertahap, " terang Alma.


Dalam rapat kerja, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tristanto memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta SatpolPP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 (tiga belas) ketertiban tersebut guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.


"Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP Perda Tibum sebagai amanat UU, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS di Kota Bogor yang bertugas untuk kegiatan penertiban." tutur Alma. ( Muzer/Rls )

No comments