TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Wujud Kerjasama, KPK Gelar Pelatihan Penyelidik dan Penyidik di Badiklat Kejaksaan RI

    Jakarta, IMC - Komisi Pemberantasan Korupsi   atau KPK menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik   KPK ta...

 


 


Jakarta, IMC
- Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik  KPK tahun 2022, upacara pembukaan Diklat yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta-  Senin ( 21/02/2022 ) di hadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, Sesbadiklat Kejaksaan RI, Jaya Kesuma, Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Andi Iqbal, hadir dari unsur KPK yaitu pimpinan KPK, Alexander Marwata, Sekjend KPK Cahya Harefa, Plt. Deputi Pendidikan dan peran masyarakat, Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Koryoto, Plt. Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelididkan Endar Prianto, Direktur Labuksi Mungki Hadi, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan.

Pelatihan yang berlangsung selama sebulan ini diikuti para calon Penyelidik dan Penyidik KPK, sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK mereka harus dinyatakan Lulus dalam pelatihan ini.


Adapun penyelenggaraan kegiatan Pelatihan ini merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan Badan Diklat Kejaksaan RI yang tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor: 15 tahun 2022, Nomor B-15/I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan Sumber daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Diklmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 18 Pebuari 2022.

Kabadiklat Tony Spontana mengatakan dari perspektif sebagai lembaga Badan Pendidikan, pengembangan kompetensi, dan pengembangan sarana dan prasarana sudah sedemikian masif, oleh karena itu Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia selain dipersembahkan untuk kepentingan internal dan juga sudah memulai membuka diri buat kepentingan yang lebih besar.

Menurutnya Diktuk ( pendidikan dan pembentukan-red ) Penyelidik dan Penyidik KPK hari ini merupakan menjadikan momentun kedepan. “  Bahwa segala kegiatan Diklat yang terkait dengan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum didalam peradilan pidana khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terus kita tingkatkan,” ujar Tony Spontana pada pembukaan pembentukan Penyelidikan dan Penyidik KPK.

Selain itu pada kesempatan yang baik ini Kabadiklat Tony Spontana juga memaparkan tentang kemajuan dan pengembangan  lembaga Badiklat Kejaksaan yang telah sukses menyelenggarakan Diklat dengan menerapkan metode alternatif pembelajaran secara virtual maupun blended/hybrid learning, yaitu kombinasi gabungan antara metode belajar klasikal dan virtual melalui perangkat teknologi informasi.

Berbagai terobosan terus dilakukan Badan Diklat Kejaksaan R.I untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menurut alumni PPJ ( Pendidikan dan Pembentukan Jaksa ) Tahun 1991 kedepannya Badiklat Kejaksaan RI akan menjadi pelayanan yang baik profesioanal dan berintegritas.    

Sementara Pimpinan KPK Alexander Marwata,menyampaikan sejak diundangkannya UU KPK yang baru ada syarat khusus bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yaitu dengan mengikuti Pelatihan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik.  “ Ya, Harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang pelaksanaannya di selenggarakan atas kerjasama dengan Kepolisin dan Kejaksaan, nah ini yang pertama kali, pertama kali kita mengadakan pelatihan Pendidikan Penyelidik dan Penyidik KPK,” ujar Alex.

Alex menuturkan kegiatan pelatihan ini diatur dalam UU No.19 Tahun 2019 Jo. UU No.30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat ( 1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2), dimana para calon penyelidik dan penyidik KPK wajib mengikuti Diklat.

Ditambahkan kegiatan ini bertujuan untuk membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar Kompetensi Teknis Penyelidik dan Penyidik KPK, serta memenuhi syarat kententuan administratif pengangkatan Penyelidik dan Penyidik di lingkungan KPK.

Kepenyelenggaraan Diklat ini dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol keshatan tentang Covid-19 dan dipantau oleh tim kesehatan dari satgas covid 19 Badiklaat Kejaksaan RI. ( Muzer )

No comments