TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Antisipasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda, Jajaran Intel Kejari Jakarta Utara Kembali Berikan Penyuluhan Hukum di SMAN-40

  Jakarta, IMC - Upaya untuk menyelamatkan para remaja dan generasi muda khususnya para pelajar Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narko...

 




Jakarta, IMC
- Upaya untuk menyelamatkan para remaja dan generasi muda khususnya para pelajar Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jajaran bidang intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini tak henti-hentinya memberikan Penyuluhan hukum tentang Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda di SMA Negeri 40 Jakarta, Jalan Pademangan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis ( 19/5/2022 ).

Penyuluhan Hukum  digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui program JMS ( Jaksa Masuk Sekolah ) dengan Tema : “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda ” dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta Jakarta, Dra. Mas Ayu Yuliana, M.Pd, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M. Sofyan Iskandar Alam beserta Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen , Kasatlak Sudin Pendidikan 1 Jakarta Utara, Puji Riyono, Guru Sma Negeri 40 Jakarta Serta Siswa-Siswi Sma Negeri 40 Jakarta Kelas X dan XI berjumlah sekitar 50 orang.


Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah  di Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta Kasi Intelijen M. Sofyan Iskandar Alam yang mewakili Kejari Jakarta Utara mengatakan penyuluhan hukum yang disampaikan kali ini adalah tentang Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda.

“ Untuk paparan dengan tema “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda” disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kejari  Jakarta Utara Andrian Al Mas’udi, ” ujar Sofyan Iskandar Alam.

Sofyan menjelaskan paparan yang disampaikan oleh narasumber meliputi fakta permasalahan Narkoba di Indonesia, pengertian narkoba,  jumlah penyalah guna narkoba berdasarkan pekerjaan,serta  kenapa remaja rentan terjerat narkoba?.

Selain itu juga dipaparkan tentang penggolongan narkotika berdasarkan hukum UU No. 35/2009, Pasal 127, kemudian dipaparkan juga ciri-ciri para pecandu , Kondisi akibat penggunaan narkotika.

Kemudian juga dipaparkan bagaimana cara mengenali penyalah gunaan narkotika,  target/sasaran pengedar,  tempat pecandu narkoba, dan dampak buruk narkoba.

Selain itu imbuhnya juga disampaikan perbandingan wajah normal dan pecandu. “ Sanksi ancaman pidana UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta juga peranan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan hukum. Dalam kegiatan jaksa masuk sekolah tersebut siswa-siswi sangat antusias terlihat dari aktifnya saat bertanya.

Menurutnya, program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia salah satunya di wilayah Jakarta Utara dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.

“ Sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti narkoba dan masalah kriminal lainnya,” pungkasnya.  ( Muzer/ Rls )

No comments