Jakarta, Mtv - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka terkait perkara dugaan ...
Jakarta, Mtv - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI
Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo, SH., MH menjabarkan, jaksa penyidik telah melakukan
penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI
Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT
"Jaksa penyidik
melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi
yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya
Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," ujar
Nurcahyo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (9/9) siang.
Dia menambahkan, jaksa
penyidik juga melakukan penyitaan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota type
Kijang Innova dan 1 (satu) unit Motor Kawasaki Tipe BJ175A milik Tersangka JF
(makelar tanah) serta 1 (satu) Unit Mobil Merk Audi A6 milik Tersangka MTT
(swasta).
Sementara Kepala Seksi
Penerangan Hukum ( Kasipenkum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah
menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan
negara dan asset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh/dibeli oleh para
Tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta
tahun 2018.
Selain itu, berdasarkan
penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas
milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan
puluh tiga rupiah).
“ Penyitaan tersebut
dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan
dalam hal ini Pengadilan Negeri Depok,” tuturnya.
Ade menyebut Penyitaan
aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Menurutnya, secara hukum
penyitaan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap suatu benda dilakukan karena
benda yang disita tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) diantaranya yaitu yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana.
“ Penyitaan aset pelaku
tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif jaksa penyidik yang bertujuan
untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi,”
terangnya.
Dia menjelaskan, penyitaan
ini merupakan serangkaian tindakan jaksa penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan,
dan peradilan.
"Banyaknya cara dalam
menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik
sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku
tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Menurut Ade, mekanisme
penyitaan aset pelaku korupsi yang dilakukan oleh jaksa penyidik selama ini
mempunyai tahapan-tahapan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan
penanganan kasus korupsi diantaranya upaya untuk mengembalikan kerugian negara
adalah fokus utama disertai dengan pembalasan berupa hukuman kurungan dan
denda.
"Jaksa penyidik dapat
mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi
sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang
disebabkan dari perbuatan korupsi," tutupnya. ( Muzer )
No comments