TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Depok Sediakan Galeri Penjualan/Lelang Barang Hasil Rampasan Negara

Depok, MTV.co.id - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Depok besok ( Jumat, 10-2-2023 - red) akan melaksanakan lelang eksekusi barang hasil r...



Depok, MTV.co.id- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Depok besok ( Jumat, 10-2-2023 - red) akan melaksanakan lelang eksekusi barang hasil rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Setiap peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui (internet/e-auction) dengan penawaran tertutup (Closed Bidding).


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Depok Mia Banulita melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BB-BR ) Muhammad Adib, Kamis ( 9/2/2023 ) mengatakan lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 426/Pid.Sus/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 atas nama Terpidana Taryo, Dkk; Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 427/Pid.Sus/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 atas namaTerpidana Dakim, Dkk ; Berikutnya Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 428/Pid.Sus/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 atas nama Terpidana NANI Susanti, Dkk; Dan terakhir Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 429/Pid.Sus/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 atas nama Terpidana Subardi, Dkk.

Berikut beberapa obyek yang akan dilelang antara lain 1 (satu) unit mobil Honda CR-V warna putih tahun 2016, No. Pol. B-196-RRR  harga limit terendah Rp. 155.552.000,dan uang jaminan Rp. 31.110.400,  1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1167 ZFQ dengan  harga limit Rp.124.761.000 dengan uang jaminan Rp.24.952.200. 

Selanjutnya ada 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam Nopol. E-8745-PT  harga limit Rp.48.872.000 dengan uang jaminan sebesar Rp. 9.774.400. 1 (satu) unit mobil BMW warna merah no pol B 8 LAL harga limit Rp.366.831.000 dengan jaminan Rp.73.366.200.

Berikutnya ada 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna Abu-abu Nopol F 1217 LP harga limit Rp.113.467.000 dengan jaminan uang Rp. 22.693.400,  1 (satu) unit Mobil Honda Jazz RS warna Putih Plat B 234 SFD harga limitnya Rp. 122.744.000 dengan jaminan Rp. 24.548.800. 1 (satu) unit Mobil Honda HRV warna Hitam Nopol B 246 ALK harga limit Rp. 170.920.000 dengan uang jaminan Rp.34.184.000.

Terakhir ada 1 (satu) unit motor Harley Davidson Nopol B 6319 WVM harga limit terendah Rp. 104.006.000 dengan uang jaminan sebesar Rp.20.801.200.


“ Barang barang yang dijual melalui lelang tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang memutuskan status barang bukti dirampas untuk Negara,” ujar Kasi BB Kejari Kota Depok Muhammad Adib saat ditemui di Galeri Pemulihan Aset Barang Rampasan Negara Kejari Depok di Jalan Siliwangi Kota Depok, Kamis ( 8/2/2023 ) .

Adapun lelang akan dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 10 Februari 2023 dan batas akhir Penawaran pukul 14.00 Waktu Server (Sesuai WIB), sementara Penetapan Pemenang akan umukan setelah batas akhir penawaran dengan alamat Domain : https://lelang go.id, Tempat Lelang  Kejaksaan Negeri Depok Jl. Boulevard Raya Kota Kembang Depok.

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

1. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (asli), sehingga Calon peserta lelang diharapkan telah melihat dan mengetahui kondisi objek lelang yang akan ditawar.

2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) melalui Aplikasi Lelang pada alamat domain https://lelang.go.id .

3. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file *jpg, *png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut jika peserta bukan pemenang/pembeli).

Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah: surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.

4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus efektif diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual

Account (VA) masing – masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

5. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail/akun masing – masing peserta.

6. Pelunasan pokok lelang dan bea lelang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wansprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

7. Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari kerja jam 08.00 sampai 16.00 WIB dimulai dari hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 di Kejaksaan Negeri Depok Jl. Boulevard Raya Kota Kembang Depok.

8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Depok Jl. Boulevard Raya Kota Kembang Depok. ( Muzer )

 

No comments