TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Program JMS, Kejati DKI Jakarta Jelaskan Ancaman Hukuman Pengguna Sosmed yang Tak Bertanggung Jawab

    Program JMS, Kejati DKI Jakarta Jelaskan Ancaman Hukuman Pengguna Sosmed yang Tak Bertanggung Jawab   Jakarta, MTV.co.id - Dalam u...

 

 

Program JMS, Kejati DKI Jakarta Jelaskan Ancaman Hukuman Pengguna Sosmed yang Tak Bertanggung Jawab

 




Jakarta, MTV.co.id- Dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda, Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara ini diadakan di SMAN 8 Jakarta dan diikuti oleh 200 siswa dari berbagai sekolah di wilayah Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Program JMS, Kejati DKI Jakarta Jelaskan Ancaman Hukuman Pengguna Sosmed yang Tak Bertanggung Jawab



Reda menyampaikan pentingnya antisipasi terhadap pemidanaan yang dapat diterima akibat tindakan tidak bertanggung jawab di media sosial. Berdasarkan berbagai pasal yang berlaku, langkah-langkah perlu diambil untuk membatasi penggunaan media sosial hanya pada tingkat yang diperlukan.

"Salah satu masalah yang dibahas adalah hilangnya interaksi personal dan sentuhan antar pribadi yang lebih personal," katanya.

Menurutnya, dunia virtual yang didominasi oleh media sosial, seringkali terdapat kepalsuan dan penyembunyian perasaan yang sebenarnya. Ia meneruskan penggunaan emotikon juga menggantikan ekspresi wajah, yang dapat menimbulkan multi tafsir terhadap pesan yang disampaikan.

Selain itu kata Reda, media sosial juga sering digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa pertanggungjawaban terhadap kebenaran dan dapat menghasilkan berita palsu atau hoaks.

 


Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, juga mengajak para siswa-siswi untuk memanfaatkan dan secara bijak bermedsos guna menghindari masalah hukum.

Sedangkan, Hasbullah S.H., M.H., selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa juga memberikan penjelasan mengenai bahaya bullying atau perundungan dalam konteks digital. Bullying, katanya merupakan tindakan yang mengancam dan mengganggu seseorang secara verbal maupun fisik, yang dapat menimbulkan gangguan psikis dan dampak serius bagi korban.

"Penting untuk mencegah terjadinya bullying baik di rumah maupun di sekolah, serta bijak dalam penggunaan teknologi informasi," paparnya.

Ia juga menekankan perlunya kewaspadaan dalam menggunakan teknologi informasi secara bijak.

 


Sementara Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.

“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” harap Setiawan dalam sambutannya.

Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. ( Muzer )

No comments