TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Bantu Mudahkan Masyarakat Ambil Tilangan, Kejari Jaksel Luncurkan Inovasi Terbaru Begini Cara Mau Ambil Tilang Tanpa Ribet dan Antri

  Kasi Pidum Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan Jakarta,MTV.co.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan merupakan unit kerja di wilayah...


 

Kasi Pidum Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan

Jakarta,MTV.co.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan merupakan unit kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang pertama meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) beberapa tahun yang lalu, kini unit Kejaksaan dibawah komando Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidumnya Hafiz Kurniawan kembali meluncurkan inovasi terbaru yang sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan denda dan pengambilan barang bukti terkait pelanggaran lalu lintas baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).

Inovasi pelayanan pembayaran tilang Online yang diberi nama: Mau Ambil Tilang?? Tidak Pake Ribet!! Tidak Pake Antri!! Cukup membuka handphone kemudian browser tilang.kejaksaan.co.id, semua urusan pembayaran dan pengambilan bukti tilang, dalam waktu singkat cepat dituntaskan tanpa berbelit-belit.

Kejari jakarta Selatan menciptakan terobosan baru untuk membantu memudahkan masyarakat dalam pembayaran tilang bukan hanya untuk warga DKI Jakarta saja, tetapi juga sangat membantu warga luar Jakarta yang terkena tilang.

“Wilayah Jakarta Selatan kan lokasi yang kerap dilalui pengendara roda empat dari luar Jakarta yang melalui jalan tol. Terkadang tanpa sadar, mereka melakukan pelanggaran berlalu lintas. Ketika di tilang polisi, tentunya akan kesulitan mengurus pembayaran denda tersebut. Berawal dari situlah, kami tergerak untuk membantu kesulitan yang mereka hadapi melalui terobosan pembayaran tilang online,”kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, saat dihubungi wartawan, Minggu (28/10/2023).

Menurut Hafiz Kurniawan, pelanggar lalin, hany menuliskan pesan lewat aplikasi tersebut, terkait lokasi pengiriman surat-surat yang diinginkannya. Tentunya pelanggar lalin harus membayar denda tilang dan biaya pengiriman ke alamat yang ditujunya.

“Tiga bulan yang lalu, ada pelanggar lalu lintas asal Lampung yang terkena tilang. Dia langsung mengunakan inovasi pembayaran tilang online, Alhamdulillah surat kendaraan sudah sampai beberapa hari kemudian. Dia langsung mengucapkan terimakasih atas inovasi yang kami luncurkan tersebut,”ujar Hafiz.

Ditegaskannya Hafiz sejak diluncurkan pembayaran tilang online, pihaknya sudah memproses 300-an surat-surat pelanggar lalin baik yang ada di Jakarta maupun luar Jakarta.

Karena itu, sambung Hafiz, bagi masyarakat yang terkena tilang bisa menghubungi nomor kontak 081284096725.

“Pelayanan kami mulai jam 08.00 S/D 15.00, kecuali hari Sabtu. Kami pastikan surat STNK atau SIM akan sampai ke alamat yang diinginkan pelanggar lalu lintas,”pungkas jaksa yang beberapa kali meraih penghargaan dari Jampidum Fadil Zumhana atas dedikasinya membuktikan surat dakwaan di Pengadilan. (Muzer)

No comments