Korupsi Tambang Berujung Pemulihan Aset, Kejari Samarinda Kembalikan Rp2,5 Miliar ke Perusda

 

 Kejari Samarinda menggelar konfernsi pers terkait korupsi Tambang hingga berhasil mengembalikan Rp2,5 Miliar ke Perusda


Samarinda, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Syamsul Rizal. Melalui eksekusi uang pengganti (UP) senilai Rp2.510.147.000, Korps Adhyaksa memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah yang timbul akibat praktik kerja sama ilegal di sektor pertambangan batu bara.

Prosesi penyerahan dana hasil eksekusi tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara.

Dalam keterangannya, Kajari Samarinda menegaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

“Total dana yang berhasil dieksekusi sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Seluruhnya telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Firmansyah Subhan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Kejaksaan melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000 yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai bentuk pemenuhan kerugian keuangan negara.

Kedua, sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya yang dalam perkara ini juga berkaitan dengan terpidana.

Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut mencapai Rp2.510.147.000 atau lebih dari Rp2,5 miliar.

Firmansyah Subhan menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan penegakan hukum secara formil, tetapi juga menunjukkan keberpihakan Kejaksaan terhadap upaya nyata pengembalian kerugian keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi juga harus memastikan bahwa kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadikan pemulihan aset sebagai salah satu prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap praktik korupsi tidak hanya akan berujung pada hukuman pidana, tetapi juga kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال