![]() |
| Kejari Samarinda menggelar konfernsi pers terkait korupsi Tambang hingga berhasil mengembalikan Rp2,5 Miliar ke Perusda |
Samarinda, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Samarinda menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak
pidana korupsi yang melibatkan terpidana Syamsul Rizal. Melalui eksekusi uang
pengganti (UP) senilai Rp2.510.147.000, Korps Adhyaksa memastikan
pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah yang timbul akibat praktik kerja
sama ilegal di sektor pertambangan batu bara.
Prosesi
penyerahan dana hasil eksekusi tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers yang
digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (20/1/2026).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah
Subhan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara.
Dalam
keterangannya, Kajari Samarinda menegaskan bahwa pengembalian uang negara
tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum,
sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara yang telah dirugikan akibat
tindak pidana korupsi.
“Total
dana yang berhasil dieksekusi sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Seluruhnya telah
diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS)
sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang
telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Firmansyah Subhan.
Pelaksanaan
eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
Pertama,
Kejaksaan melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000
yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara melalui Perusahaan
Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai bentuk
pemenuhan kerugian keuangan negara.
Kedua,
sisa dana sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kepada Perusda Pertambangan
Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat
berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya yang dalam perkara ini juga
berkaitan dengan terpidana.
Dengan
demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara
Kaltim Sejahtera (BKS) melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut
mencapai Rp2.510.147.000 atau lebih dari Rp2,5 miliar.
Firmansyah
Subhan menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak hanya mencerminkan
keberhasilan penegakan hukum secara formil, tetapi juga menunjukkan
keberpihakan Kejaksaan terhadap upaya nyata pengembalian kerugian keuangan
negara.
“Penegakan
hukum tidak berhenti pada vonis semata, tetapi juga harus memastikan bahwa
kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan. Ini adalah bagian dari tanggung
jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan,” tegasnya.
Lebih
lanjut, Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus
melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan
akuntabel, serta menjadikan pemulihan aset sebagai salah satu prioritas
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis
seperti pertambangan.
Langkah
ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap praktik korupsi tidak hanya akan
berujung pada hukuman pidana, tetapi juga kewajiban untuk mengembalikan seluruh
kerugian negara yang ditimbulkan. (Muzer)
