![]() |
| Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Asal Kejati Kaltara di Bekasi |
Jakarta, MTV.co.id – Tim Satuan Tugas
Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Babul Salam
(26), terpidana kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Utara.
Babul Salam diamankan
pada Rabu (28/1/2026) di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Satgas SIRI melakukan pelacakan terhadap
keberadaan terpidana yang telah lama menghindari proses eksekusi putusan
pengadilan.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam
keterangannya mengatakan bahwa Babul Salam merupakan terpidana yang telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu berupa
politik uang.
“Terpidana terbukti
dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa
tenang,” ujar Anang.
Perbuatan tersebut
sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor:
31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp30
juta.
“Dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua
bulan,” jelas Anang.
Setelah ditetapkan
sebagai terpidana, Babul Salam tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Utara.
Anang menambahkan,
saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga
penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terpidana
dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian
dilakukan proses administrasi dan koordinasi guna pelaksanaan eksekusi,”
ujarnya.
Jaksa Agung melalui
Kapuspenkum kembali menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam memburu dan
menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian
hukum.
“Jaksa Agung meminta
kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang
masih bebas agar dilakukan eksekusi,” tegas Anang.
Selain itu, Jaksa
Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat
bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan tertangkap
dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (Muzer)

0Comments