TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Pemilu dari Kejati Kaltara di Jawa Barat

Font size
Print 0

 

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Asal Kejati Kaltara di Bekasi


  

Jakarta, MTV.co.id – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Babul Salam (26), terpidana kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Babul Salam diamankan pada Rabu (28/1/2026) di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Satgas SIRI melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang telah lama menghindari proses eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam keterangannya mengatakan bahwa Babul Salam merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang.

“Terpidana terbukti dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang,” ujar Anang.

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp30 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Anang.

Setelah ditetapkan sebagai terpidana, Babul Salam tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Anang menambahkan, saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.

“Selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan proses administrasi dan koordinasi guna pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Jaksa Agung melalui Kapuspenkum kembali menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam memburu dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

“Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih bebas agar dilakukan eksekusi,” tegas Anang.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan tertangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (Muzer)

 

 Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Pemilu dari Kejati Kaltara di Jawa Barat
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully