Di Tengah Klaim Lahan dan Aksi Anarkis, PT RCP Pastikan Seluruh Izin Kawasan Hutan Sah

Foto: Net/IST


Morowali, MTV.co.id– PT Raihan Catur Putra (RCP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan. Penegasan ini disampaikan di tengah insiden pembakaran kantor perusahaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Manajemen menilai peristiwa pembakaran tersebut sebagai eskalasi konflik yang serius, mengingat terjadi di tengah kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi perizinan dan kewajiban penggunaan kawasan hutan yang telah dipenuhi secara sah.

Insiden bermula dari klaim sebagian masyarakat yang menyatakan hak atas lahan belum terpenuhi. Namun, berdasarkan fakta hukum dan verifikasi lapangan, lahan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan negara. Pematokan lahan yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan maupun pertambangan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, kepada media pada Sabtu (10/1/2026), menjelaskan bahwa kawasan operasional perusahaan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah. Status hukum kawasan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi dan pendekatan sosial.

“Perusahaan beroperasi berdasarkan izin resmi dari negara. Seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi, dan status kawasan sudah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Wahyu.

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik berkepanjangan, PT RCP juga telah menyalurkan biaya tali asih kepada masyarakat sekitar. Pembayaran tersebut, menurut perusahaan, merupakan bentuk kepedulian sosial dan itikad baik, bukan pengakuan atas klaim kepemilikan lahan.

Langkah persuasif tersebut diambil untuk membangun komunikasi dan menjaga kondusivitas wilayah. Namun, tindakan pembakaran kantor dinilai sebagai bentuk anarkisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Dari aspek regulasi, PT RCP menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Sebagai pemegang PPKH, perusahaan telah melaksanakan kewajiban finansial berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH). Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi negara dan tercatat dalam sistem pelaporan yang dapat diaudit.

“Bukti pembayaran dan pelaporan seluruh kewajiban tersedia secara lengkap. Ini menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan usaha berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Wahyu.

Selain kewajiban finansial, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis. Salah satunya melalui kegiatan timber cruising, yaitu penghitungan jumlah, kondisi, dan diameter pohon sebagai dasar penetapan kewajiban PNBP kepada negara.

PT RCP juga melakukan patroli rutin di dalam kawasan PPKH sebagai upaya perlindungan dan pengamanan hutan dari aktivitas ilegal. Patroli ini bertujuan mencegah gangguan keamanan serta pelanggaran hukum di kawasan hutan negara.

Di bidang lingkungan, perusahaan melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah. Program rehabilitasi DAS dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah, serta dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.

Seluruh kegiatan tersebut diawasi dan dievaluasi secara internal sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Perusahaan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian integral dari operasional pertambangan.

Di tengah upaya tersebut, PT RCP masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh sebagian oknum masyarakat di sekitar kawasan. Tindakan ini melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berdampak pada kerusakan ekosistem serta potensi kerugian negara.

Perusahaan telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan, serta terus meningkatkan pengamanan kawasan.

Sementara itu, dikutip dari unggahan Instagram Lambeturah, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa pembakaran berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Arlan, yang diduga terlibat dalam perkara diskriminasi suku dan etnis. Tersangka sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan.

“Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Saat itu, yang bersangkutan berada di wilayah PT RCP,” ujar Zulkarnain.

Menurut Kapolres, terdapat indikasi provokasi dan penyebaran informasi yang keliru kepada masyarakat, sehingga memicu aksi pembakaran kantor perusahaan. Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku pembakaran maupun pihak-pihak yang menghasut dan memprovokasi, termasuk melalui media sosial.

“Negara harus hadir. Kami akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pihak-pihak yang menghasut. Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik,” tegas Zulkarnain. (Tim/Net/Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال