![]() |
| Foto: Net/IST |
Morowali, MTV.co.id– PT Raihan Catur Putra (RCP),
perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi
Tengah, menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan.
Penegasan ini disampaikan di tengah insiden pembakaran kantor perusahaan yang
dilakukan oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Manajemen
menilai peristiwa pembakaran tersebut sebagai eskalasi konflik yang serius,
mengingat terjadi di tengah kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi
perizinan dan kewajiban penggunaan kawasan hutan yang telah dipenuhi secara
sah.
Insiden
bermula dari klaim sebagian masyarakat yang menyatakan hak atas lahan belum
terpenuhi. Namun, berdasarkan fakta hukum dan verifikasi lapangan, lahan yang
diklaim berada di dalam kawasan hutan negara. Pematokan lahan yang dilakukan
oleh pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut ketentuan perundang-undangan
di bidang kehutanan maupun pertambangan.
Menurut
informasi yang berhasil dihimpun, General Manager Non Technical PT Raihan Catur
Putra, Wahyu Prasetiyo, kepada media pada Sabtu (10/1/2026), menjelaskan
bahwa kawasan operasional perusahaan telah mengantongi Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah. Status hukum
kawasan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui
berbagai forum komunikasi dan pendekatan sosial.
“Perusahaan
beroperasi berdasarkan izin resmi dari negara. Seluruh tahapan perizinan telah
dipenuhi, dan status kawasan sudah disampaikan secara terbuka kepada
masyarakat,” ujar Wahyu.
Sebagai
bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik
berkepanjangan, PT RCP juga telah menyalurkan biaya tali asih kepada
masyarakat sekitar. Pembayaran tersebut, menurut perusahaan, merupakan bentuk
kepedulian sosial dan itikad baik, bukan pengakuan atas klaim kepemilikan
lahan.
Langkah
persuasif tersebut diambil untuk membangun komunikasi dan menjaga kondusivitas
wilayah. Namun, tindakan pembakaran kantor dinilai sebagai bentuk anarkisme
yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Dari
aspek regulasi, PT RCP menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan.
Sebagai
pemegang PPKH, perusahaan telah melaksanakan kewajiban finansial berupa pembayaran
Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) serta Penerimaan
Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH). Seluruh
pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi negara dan tercatat dalam sistem
pelaporan yang dapat diaudit.
“Bukti
pembayaran dan pelaporan seluruh kewajiban tersedia secara lengkap. Ini
menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan usaha berdasarkan prinsip legalitas,
transparansi, dan akuntabilitas,” kata Wahyu.
Selain
kewajiban finansial, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan
ekologis. Salah satunya melalui kegiatan timber cruising, yaitu
penghitungan jumlah, kondisi, dan diameter pohon sebagai dasar penetapan
kewajiban PNBP kepada negara.
PT RCP
juga melakukan patroli rutin di dalam kawasan PPKH sebagai upaya perlindungan
dan pengamanan hutan dari aktivitas ilegal. Patroli ini bertujuan mencegah
gangguan keamanan serta pelanggaran hukum di kawasan hutan negara.
Di bidang
lingkungan, perusahaan melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)
sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah. Program rehabilitasi DAS
dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah,
serta dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.
Seluruh
kegiatan tersebut diawasi dan dievaluasi secara internal sebagai bagian dari
kebijakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Perusahaan menegaskan bahwa
perlindungan lingkungan merupakan bagian integral dari operasional
pertambangan.
Di tengah
upaya tersebut, PT RCP masih menghadapi tantangan berupa aktivitas
pembalakan liar yang dilakukan oleh sebagian oknum masyarakat di sekitar
kawasan. Tindakan ini melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dan berdampak pada kerusakan ekosistem serta potensi
kerugian negara.
Perusahaan
telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan
Polisi Kehutanan, serta terus meningkatkan pengamanan kawasan.
Sementara
itu, dikutip dari unggahan Instagram Lambeturah, Kapolres Morowali AKBP
Zulkarnain menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa pembakaran berawal dari
penangkapan seorang tersangka bernama Arlan, yang diduga terlibat dalam
perkara diskriminasi suku dan etnis. Tersangka sebelumnya telah dipanggil dua
kali oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan.
“Penjemputan
dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Saat itu, yang
bersangkutan berada di wilayah PT RCP,” ujar Zulkarnain.
Menurut
Kapolres, terdapat indikasi provokasi dan penyebaran informasi yang keliru
kepada masyarakat, sehingga memicu aksi pembakaran kantor perusahaan. Aparat
kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik
pelaku pembakaran maupun pihak-pihak yang menghasut dan memprovokasi, termasuk
melalui media sosial.
“Negara
harus hadir. Kami akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pihak-pihak yang
menghasut. Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan dapat diawasi
publik,” tegas Zulkarnain. (Tim/Net/Muzer)
