Palembang, MTV.co.id - Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, Dr. Jan Maringka, memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa (13/1/2026).
Diketahui sidang tersebut di ketuai
oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto,
S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.
Usai sidang, Dr. Jan Maringka
mengatakan, H Halim tetap hadir langsung dalam persidangan untuk mempertahankan
hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh tanah negara, dalam
eksepsi sebelumnya, Jan Maringka menyampaikan 5 hal keberatan yaitu dakwaan
cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai
tersangka dalam perkara ini.
"Dakwaan tidak jelas tempus
delicti, karena didakwa dengan serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025,
tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam perkara pembebasan lahan demi
kepentingan umum, seharusnya dilakukan sistim konsinyasi bukan kriminalisasi
seperti ini selain itu terdakwa Haji Halim sudah berusia 88 tahun dan dalam
keadaan sakit berat yg bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan
sehari-hari," kata Jan dalam keterangan tertulis.
Dijelaskannya, perkara ini berawal
dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500
ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana ada batas
patok dan surat dari BPN pusat yang menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu
dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap memaksa untuk melimpahkan perkara
ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.
"Kami berharap Majelis Hakim
dapat memahami dengan berlakunya KUHAP
2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM dan keadilan maka kami meminta agar
Majelis memahami akan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang latar
belakang perkara ini serta bukti-bukti pendukung kepemilikan lahan HGU yang
masih berlaku sampai dengan 2027, jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu
bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas
PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu, kami juga berharap
melalui langsung pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan
KUHAP 2025 dapat memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya
di hari tuanya seperti ini," katanya.
Menurutnya, logika berpikir Jaksa ini
terlihat semakin sesat, tidak diperiksa
sebagai saksi, tersangka lalu beliau didakwa melanggar pasal 2, 3 dan pasal 5
UU Tipikor, “ Ini sangat berbahaya kedepan kalau terus dibenarkan berjalan
sebuah peradilan sesat,” ucap Jan menyesalkan.
"Sekali lagi kami berharap agar
majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun
hakim dapat menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi
masyarakat terutama bagi para pencari keadilan," imbuhnya.
Selain itu, Jan menambahkan, pihaknya
menyampaikan permohonan kembali kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU
Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar
bisa melakukan pengobatan diluar, sehingga beliau sehat dan dapat mengikuti
persidangan secara sehat dan berimbang.
"Selama ini, Haji Halim sangat
bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya yang ditangani
oleh tim medis Rs Mount Elizaebeth, Singapore. Kami berharap Majelis Hakim
dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran
materil," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba,
Abdul Harris Augusto, mengatakan, untuk pencegahan keluar negeri dilakukan agar
proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan
ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
"Ya, surat dari Penasihat Hukum
untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak dapar
dikabulkan sesuai petunjuk pimpinan,” ujar Harris Kasi Intel Muba.
“ Jika penasihat hukum terdakwa
mengatakan kerugian negara hanyalah asumsi JPU,
yang pasti Dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian
negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan Eksepsi, kami meminta agar
majelis hakim menolak Eksepsi terdakwa,"pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut,
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, menetapkan sidang akan dilanjutkan
pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan
mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli saat pembuktian nanti
"Untuk pencegahan silahkan dengan
JPU. Karena hal itu kewenangan dari JPU. karena Hakim tidak menahan yang
bersangkutan. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026," tutup
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.
Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A
Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya
sempat ditunda, akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya
tahan di hari tuanya dan dirawat di ICCU RSU Fatimah Palembang. (Rls/Muzer)
.jpeg)
