![]() |
| Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029 |
Jakarta, MTV.co.id – Jaksa Agung Republik
Indonesia ST Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi
III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat
kerja tersebut digelar untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang
tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis dan kebutuhan anggaran
tahun 2026.
Pertemuan ini menjadi momentum penting
dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai wujud
pelaksanaan mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Dalam
paparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh capaian dan perencanaan
Kejaksaan berpedoman pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI
Tahun 2024–2029, yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang
berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, serta selaras dengan
visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam laporan kinerja, Jaksa Agung
yang didampingi Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para
Kepala Badan, serta dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi
se-Indonesia, mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan
secara efektif dan optimal. Tingkat realisasi anggaran tercatat mencapai 98,94
persen, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar
Rp26,68 triliun.
Capaian tersebut, menurut Jaksa Agung,
mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola keuangan negara secara
bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan meningkatnya kinerja institusi dalam
mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik.
Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan
RI telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan
untuk program penegakan hukum serta dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa
Agung menyoroti adanya kekurangan anggaran yang cukup signifikan, terutama pada
belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah, yang berpotensi
mengalami pengurangan hingga 75 persen.
Untuk itu, Kejaksaan RI mengajukan
usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Tambahan anggaran tersebut
dinilai krusial guna menjamin kelangsungan tugas-tugas strategis, seperti
pengamanan intelijen, penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta
operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Kejaksaan yang belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.
Sebagai bagian dari agenda reformasi
birokrasi, Kejaksaan RI juga akan terus memperkuat tata kelola pembinaan karier
aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sesuai dengan Peraturan
Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. “Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan sumber
daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan objektif melalui
sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.

Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Mulyana
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil
Jaksa Agung Asep Mulyana dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan
ucapan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas dukungan yang selama ini
diberikan kepada Kejaksaan RI.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada
Komisi III DPR RI atas apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan.
Dukungan ini menjadi amunisi spirit bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi alarm pengingat bagi kami
untuk terus berbenah dan menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi kami ke
depan,” ujar Asep.
Dalam forum tersebut, Asep juga
menyinggung persoalan tunjangan kinerja (tukin) aparatur Kejaksaan yang selama
kurang lebih 12 tahun tidak mengalami kenaikan. Ia menyampaikan bahwa hal
tersebut telah disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI
kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB, serta telah dikomunikasikan
langsung kepada Menteri PPN/Bappenas.
“Persoalan tukin menjadi aspirasi
teman-teman Jaksa di daerah. Kami berharap agar Komisi 3 DPR ikut mendukung
aspirasi para Jaksa tersebut,” kata Asep.
Selain itu, Asep juga menyampaikan
apresiasi atas berlakunya sejumlah undang-undang baru yang menjadi tonggak
penting dalam sistem hukum pidana nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Asep, Kejaksaan RI saat ini
tengah fokus menyusun berbagai peraturan turunan dan petunjuk teknis (juknis)
sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Terkait implementasi KUHP dan KUHAP
baru, Asep mengakui bahwa waktu penerapan KUHAP relatif singkat. Undang-undang
tersebut disahkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2
Januari 2026. Kondisi ini menuntut kesiapan cepat dari seluruh aparat penegak
hukum, termasuk Jaksa.
“Saat ini kami sedang menyusun juknis
yang sifatnya parsial sambil menunggu pedoman yang lebih rinci. Kami juga telah
melaksanakan berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran,”
ungkap Asep.
Ia menambahkan, sejumlah perkara sudah
mulai ditangani dengan menggunakan KUHAP baru, termasuk penanganan perkara
bencana alam di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Bahkan,
Kejaksaan RI telah menerima sekitar 5 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) terkait perkara bencana alam yang kini ditangani dengan rezim hukum yang
baru.
“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI
siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi
sistem peradilan pidana nasional,” pungkas Asep. (Muzer)
.jpeg)