Realisasi Anggaran Kejaksaan RI Capai 98,94 Persen, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Menuju Penegakan Hukum Modern

 

Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029


Jakarta, MTV.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat kerja tersebut digelar untuk memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan rencana strategis dan kebutuhan anggaran tahun 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai wujud pelaksanaan mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Dalam paparannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh capaian dan perencanaan Kejaksaan berpedoman pada implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2024–2029, yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, serta selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

Dalam laporan kinerja, Jaksa Agung yang didampingi Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan secara efektif dan optimal. Tingkat realisasi anggaran tercatat mencapai 98,94 persen, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun.

Capaian tersebut, menurut Jaksa Agung, mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan meningkatnya kinerja institusi dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik.

Menatap tahun anggaran 2026, Kejaksaan RI telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum serta dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menyoroti adanya kekurangan anggaran yang cukup signifikan, terutama pada belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah, yang berpotensi mengalami pengurangan hingga 75 persen.

Untuk itu, Kejaksaan RI mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Tambahan anggaran tersebut dinilai krusial guna menjamin kelangsungan tugas-tugas strategis, seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.

Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Kejaksaan RI juga akan terus memperkuat tata kelola pembinaan karier aparatur melalui pembentukan Assessment Centre sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025. “Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.

 

Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Mulyana

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas dukungan yang selama ini diberikan kepada Kejaksaan RI.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan. Dukungan ini menjadi amunisi spirit bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi alarm pengingat bagi kami untuk terus berbenah dan menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi kami ke depan,” ujar Asep.

Dalam forum tersebut, Asep juga menyinggung persoalan tunjangan kinerja (tukin) aparatur Kejaksaan yang selama kurang lebih 12 tahun tidak mengalami kenaikan. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB, serta telah dikomunikasikan langsung kepada Menteri PPN/Bappenas.

“Persoalan tukin menjadi aspirasi teman-teman Jaksa di daerah. Kami berharap agar Komisi 3 DPR ikut mendukung aspirasi para Jaksa tersebut,” kata Asep.

Selain itu, Asep juga menyampaikan apresiasi atas berlakunya sejumlah undang-undang baru yang menjadi tonggak penting dalam sistem hukum pidana nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Asep, Kejaksaan RI saat ini tengah fokus menyusun berbagai peraturan turunan dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, Asep mengakui bahwa waktu penerapan KUHAP relatif singkat. Undang-undang tersebut disahkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kondisi ini menuntut kesiapan cepat dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa.

“Saat ini kami sedang menyusun juknis yang sifatnya parsial sambil menunggu pedoman yang lebih rinci. Kami juga telah melaksanakan berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, sejumlah perkara sudah mulai ditangani dengan menggunakan KUHAP baru, termasuk penanganan perkara bencana alam di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Bahkan, Kejaksaan RI telah menerima sekitar 5 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara bencana alam yang kini ditangani dengan rezim hukum yang baru.

“Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional,” pungkas Asep. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال