TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Sintang Serahkan Uang Hasil Eksekusi ke 16 Nakes

Font size
Print 0

 


Sintang,MTV.co.id- Kejaksaan Negeri Sintang di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufik Effendi, SH., MH., kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Sintang melaksanakan eksekusi putusan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, tahun anggaran 2023.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK tanggal 15 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan penyerahan barang bukti berupa uang dilaksanakan di Aula Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Jumat (20/2/2026). Dalam eksekusi itu, Kejari Sintang menyerahkan uang tunai sebesar Rp43.330.000 (empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada 16 tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Ella Hilir.

Kajari Sintang Taufik Effendi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya pemulihan kerugian negara agar manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh pihak yang berhak.

“Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengembalian uang ini diharapkan memberi keadilan bagi para tenaga kesehatan yang terdampak,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rasyid Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andi Yaprizal, S.H., M.H., beserta jajaran.

Pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Sintang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara. (Muzer)

Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Sintang Serahkan Uang Hasil Eksekusi ke 16 Nakes
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully