![]() |
| Kejari Belawan Terima Titipan Uang Pengganti Korupsi BOS Rp72,7 Juta |
Belawan, MTV.co.id- Kejaksaan Negeri
Belawan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Yusup
Darmaputra, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan
kerugian keuangan negara.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Belawan pada Jumat
(20/2/2026) menerima penitipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022–2023 dari
terdakwa RN selaku kepala sekolah.
Uang pengganti yang dititipkan tersebut berjumlah Rp72.769.587 (tujuh puluh
dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tujuh
rupiah). Penyerahan dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa RN kepada Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan.
Selanjutnya, uang tersebut secara resmi diserahkan kepada Bendahara
Penerima Kejaksaan Negeri Belawan untuk disetorkan dan dititipkan ke Rekening
Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Belawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kajari Belawan Dr. Yusup Darmaputra menegaskan bahwa langkah ini
merupakan bagian dari komitmen kejaksaan tidak hanya dalam penindakan perkara
korupsi, tetapi juga dalam memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde), uang pengganti yang telah dititipkan tersebut akan
disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara
akibat tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel agar setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara
optimal,” tegasnya.
Kejari Belawan menegaskan akan terus berkomitmen memperkuat penegakan
hukum yang berkeadilan sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi
dapat kembali kepada negara demi kepentingan masyarakat luas. (Muzer)
.jpeg)
0Comments