Jakarta, MTV.co.id
– Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum
yang humanis dengan berhasil menyelesaikan enam perkara tindak pidana narkotika
melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keberhasilan tersebut dicapai dalam kurun waktu dua bulan, yakni
Januari hingga Februari 2026, setelah memperoleh persetujuan dari Kepala
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu
diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha
Subuki, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Anggara
Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, Rabu (25/2/2026), menjelaskan
bahwa keenam tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil penilaian komprehensif
dan pertimbangan yuridis, para tersangka dikualifikasikan sebagai penyalahguna
narkotika untuk diri sendiri sehingga memenuhi syarat untuk diselesaikan
melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Pendekatan ini tidak hanya
mempertimbangkan aspek penegakan hukum, tetapi juga aspek pemulihan bagi penyalahguna,”
ujar Anggara.
Sebagai tindak lanjut, para
tersangka ditetapkan menjalani program rehabilitasi narkotika di Balai
Rehabilitasi Narkotika Lido, Kabupaten Bogor, selama enam bulan. Program
rehabilitasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dari ketergantungan
narkotika sekaligus langkah preventif agar para tersangka tidak mengulangi
perbuatannya di kemudian hari.
Kejaksaan menegaskan, penyelesaian
perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud
komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara proporsional, berkeadilan, dan
berorientasi pada pemulihan.
Meski
mengedepankan pendekatan humanis, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan
setiap proses tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas,
dan akuntabilitas, sehingga tujuan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat
tetap terjaga. (Muzer)

0Comments