![]() |
| Kajari Nurul Wahida Pimpin Ekspose Perkara Kekerasan Anak di Kejari Jakarta Barat |
JAKARTA, MTV.co.id — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di
bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal,
terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana yang
menyangkut perlindungan anak, khususnya kasus kekerasan dan tindak pidana
asusila.
Sebagai bentuk
keseriusan dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Kajari
Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal memimpin langsung kegiatan ekspose
perkara tindak pidana asusila berupa kekerasan terhadap anak, yang digelar
pada Selasa (3/3/2026) di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut
turut dihadiri oleh para Kepala Seksi serta Jaksa Fungsional di
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Ekspose perkara
dilakukan sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana sebelum
memasuki tahap penuntutan. Dalam forum tersebut, tim jaksa melakukan pembahasan
secara menyeluruh terhadap kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara,
termasuk kesesuaian penerapan pasal yang akan digunakan dalam proses penuntutan
di pengadilan.
Selain itu,
ekspose juga bertujuan untuk memastikan bahwa konstruksi hukum dalam perkara
tersebut telah disusun secara cermat dan komprehensif, sehingga proses
penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Jakarta
Barat Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa penanganan perkara yang
melibatkan anak sebagai korban memerlukan perhatian khusus serta ketelitian
yang tinggi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya,
Kejaksaan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menuntut pelaku kejahatan,
tetapi juga memastikan bahwa hak-hak korban, terutama anak-anak, mendapatkan
perlindungan maksimal dalam proses peradilan.
Ekspose perkara
ini juga menjadi forum evaluasi internal bagi jajaran jaksa untuk
memastikan setiap tahapan proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Melalui
pembahasan yang komprehensif tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat
berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi
korban.
Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Nurul Wahida Rifal menegaskan
komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional,
transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang
berkaitan dengan perlindungan anak.
Langkah ini juga
menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pesan tegas bahwa setiap
bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai
hukum yang berlaku. (Muzer)

0Comments