TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Di Bawah Komando Kajari Nurul Wahida, Kejari Jakarta Barat Dalami Kasus Asusila terhadap Anak

Font size
Print 0

 



Kajari Nurul Wahida Pimpin Ekspose Perkara Kekerasan Anak di Kejari Jakarta Barat



JAKARTA, MTV.co.id — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak, khususnya kasus kekerasan dan tindak pidana asusila.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal memimpin langsung kegiatan ekspose perkara tindak pidana asusila berupa kekerasan terhadap anak, yang digelar pada Selasa (3/3/2026) di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Seksi serta Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Ekspose perkara dilakukan sebagai bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana sebelum memasuki tahap penuntutan. Dalam forum tersebut, tim jaksa melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara, termasuk kesesuaian penerapan pasal yang akan digunakan dalam proses penuntutan di pengadilan.

Selain itu, ekspose juga bertujuan untuk memastikan bahwa konstruksi hukum dalam perkara tersebut telah disusun secara cermat dan komprehensif, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban memerlukan perhatian khusus serta ketelitian yang tinggi dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak korban, terutama anak-anak, mendapatkan perlindungan maksimal dalam proses peradilan.

Ekspose perkara ini juga menjadi forum evaluasi internal bagi jajaran jaksa untuk memastikan setiap tahapan proses hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Melalui pembahasan yang komprehensif tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Nurul Wahida Rifal menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pesan tegas bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Muzer)

 

Di Bawah Komando Kajari Nurul Wahida, Kejari Jakarta Barat Dalami Kasus Asusila terhadap Anak
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully