TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Di Bawah Kepemimpinan Kajati Tiyas Widiarto, Kejati Kalsel Jalin Sinergi Hukum dengan PTPN IV

Font size
Print 0

 

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Teken Kerja Sama dengan PTPN IV, Perkuat Pendampingan Hukum Korporasi



Banjarmasin, MTV.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H. terus memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan negara yang profesional dan akuntabel. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Perjanjian kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan naskah kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, bersama Region Head PTPN IV, Sudarma Bhakti Lessan.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten di lingkungan Kejati Kalsel. Sementara dari pihak PT Perkebunan Nusantara IV turut hadir Region Head PTPN IV Sudarma Bhakti Lessan beserta jajaran.

Kerja sama ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan PTPN IV dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kalsel melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan berbagai layanan hukum kepada PTPN IV, di antaranya pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun.

Kajati Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan badan usaha milik negara guna menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Menurutnya, keberadaan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga dalam memberikan pendampingan preventif agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kerja sama ini diharapkan pendampingan hukum dapat dilakukan secara optimal sehingga mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajati Tiyas Widiarto.

Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan PTPN IV dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan operasional perusahaan.

Dengan adanya sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan fungsi pendampingan hukum kepada lembaga negara maupun badan usaha milik negara, sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Muzer)

 

Di Bawah Kepemimpinan Kajati Tiyas Widiarto, Kejati Kalsel Jalin Sinergi Hukum dengan PTPN IV
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully