![]() |
Kajati Kalsel Tiyas Widiarto Teken Kerja Sama dengan PTPN IV, Perkuat Pendampingan Hukum Korporasi |
Banjarmasin, MTV.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan Tiyas Widiarto, S.H., M.H. terus memperkuat peran Kejaksaan
dalam mendukung tata kelola perusahaan negara yang profesional dan akuntabel.
Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV
terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan
penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026)
bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Perjanjian kerja
sama ini ditandai dengan penandatanganan naskah kesepahaman oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, bersama Region Head
PTPN IV, Sudarma Bhakti Lessan.
Dalam kegiatan
tersebut, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto didampingi oleh Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sugiyanta, S.H., M.H., serta para
Asisten di lingkungan Kejati Kalsel. Sementara dari pihak PT Perkebunan
Nusantara IV turut hadir Region Head PTPN IV Sudarma Bhakti Lessan
beserta jajaran.
Kerja sama ini
merupakan bentuk penguatan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan dengan PTPN IV dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing institusi, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum perdata
dan tata usaha negara.
Melalui kerja
sama tersebut, Kejati Kalsel melalui Jaksa Pengacara Negara akan
memberikan berbagai layanan hukum kepada PTPN IV, di antaranya pendampingan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang
diperlukan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun.
Kajati Kalimantan
Selatan Tiyas Widiarto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah
strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan badan usaha milik
negara guna menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Menurutnya,
keberadaan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya
berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga dalam memberikan pendampingan
preventif agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja
sama ini diharapkan pendampingan hukum dapat dilakukan secara optimal sehingga
mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan
akuntabel,” ujar Kajati Tiyas Widiarto.
Selain itu, kerja
sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan PTPN IV dalam menghadapi berbagai
potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan operasional
perusahaan.
Dengan adanya
sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk
terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan
fungsi pendampingan hukum kepada lembaga negara maupun badan usaha milik
negara, sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik
serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Muzer)
.jpeg)
0Comments