TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Kasus IUP PT Timah, Empat Tersangka Ditetapkan Kejari Belitung

Font size
Print 0

 



Belitung, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri Belitung di bawah kepemimpinan Dr. Teuku Panca Adhyaputra, S.H., M.H., menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penjualan tanah negara yang berada di atas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) setelah tim penyidik Kejari Belitung mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum serta menjaga aset negara dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

Sejauh ini, dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar. Selain itu, penyitaan juga telah dilakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 103 hektare yang terkait dengan perkara dimaksud.

Upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan terhadap aset negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Kejari Belitung memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini tuntas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Muzer)

 Kasus IUP PT Timah, Empat Tersangka Ditetapkan Kejari Belitung
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully