![]() |
| Kajari Ema Siti Huzaemah Ahmad Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 45 Perkara di Musi Rawas |
Musi Rawas, MTV.co.id – Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali
ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui kegiatan pemusnahan barang
bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas,
Jalan Yos Sudarso, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kamis
(23/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr.
Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas turut menambah kekuatan
sinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad,
didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB
dan BR), menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berasal
dari perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak November 2025 hingga April
2026.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan
transparansi Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan
hukum tetap,” tegas Kajari.
Adapun jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 45
perkara, dengan rincian 15 perkara narkotika, 25 perkara tindak pidana orang
dan harta benda (Oharda), serta 5 perkara keamanan dan ketertiban umum
(Kamtibum).
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat
355,233 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, ganja seberat 3,54 gram, senjata tajam
sebanyak 4 buah, satu pucuk senjata api, serta berbagai barang lain seperti dodos,
pakaian, keranjang, tojok, seng, hingga gerobak sorong.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar,
dipotong, dan cara lain yang memastikan barang bukti tidak dapat digunakan
kembali.
Melalui kegiatan ini, Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad
menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penuntutan perkara, tetapi
juga memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap
akhir, termasuk pemusnahan barang bukti. (Muzer)
.jpeg)
0Comments