TSd6GpM0GUA0BUWlBSG7BSz6BY==
Breaking
News

Kejari Buton dan Pemda Busel Teken MoU, Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

Font size
Print 0

 


Buton, MTV.co.id– Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, Kamis (26/3/2026).


Kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Kejaksaan Negeri Buton di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan penerangan hukum oleh jajaran Kejari Buton.

Turut memeriahkan kegiatan tersebut, dilaksanakan pula bakti sosial oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Buton bersama Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Buton Selatan, sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Buton dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum serta memberikan pendampingan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Melalui kerja sama ini, Kejari Buton diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh Pemda dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan penerangan hukum yang disampaikan juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap aspek hukum, guna mencegah terjadinya pelanggaran serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. (Muzer)

Kejari Buton dan Pemda Busel Teken MoU, Perkuat Sinergi Penanganan Hukum
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully