1.
Kajari Erni Yusnita Perkuat Tata Kelola BUMD,
Kejari Banyuasin Teken MoU dengan Perumda Tirta Betuah
2.
Dipimpin Kajari Erni Yusnita, Kejari Banyuasin
Kawal Pelayanan Air Bersih Lewat Kerja Sama Hukum
3.
Kajari Banyuasin Erni Yusnita Bangun Sinergi dengan
Perumda Tirta Betuah untuk Cegah Persoalan Hukum
BANYUASIN, MTV.co.id – Komitmen
penguatan tata kelola badan usaha milik daerah terus diperkuat oleh Erni
Yusnita, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin. Melalui Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Banyuasin melaksanakan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perumda Tirta Betuah, Rabu
(13/5/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kajari
Banyuasin, Erni Yusnita, bersama Direktur Perumda Tirta Betuah Kabupaten
Banyuasin. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi
antarinstansi, sekaligus memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan
secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam kerja sama tersebut, Kejari Banyuasin akan memberikan dukungan di
bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan
hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya
sesuai kewenangan.
Kajari Erni Yusnita menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen
kejaksaan dalam mendukung badan usaha milik daerah agar dapat menjalankan tugas
dan fungsinya secara optimal tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum.
Melalui kolaborasi ini, Kejari Banyuasin berharap potensi persoalan
hukum yang dapat menghambat kinerja perusahaan daerah dapat diminimalisir sejak
dini. Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan
terhadap regulasi serta mendorong optimalisasi pelayanan publik kepada
masyarakat, khususnya dalam sektor pelayanan air bersih di Kabupaten Banyuasin.
Langkah yang diinisiasi Kajari Erni Yusnita ini dinilai sebagai bagian
dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan pendampingan hukum yang preventif,
sehingga setiap kebijakan strategis pemerintah daerah maupun BUMD dapat
berjalan dengan kepastian hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(Muzer)

0Comments