![]() |
| Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Bawaslu |
MENGGALA, MTV.co.id– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN
Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan OS,
yang kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk kepentingan proses
hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melalui Kepala
Seksi Intelijen, Dimas T. Sany, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada
Senin (4/5/2026), mengungkapkan bahwa tersangka S menjabat sebagai Koordinator
Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026.
Sementara tersangka OS diketahui menjabat sebagai Bendahara
Pengeluaran Pembantu, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor 363 tanggal 4 Mei 2026.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil
penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta hasil ekspose perkara pada 4
Mei 2026, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dimas.
Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan
Kejari Tulang Bawang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang kemudian
diperpanjang dalam beberapa tahap.
Selama proses penyidikan, tim telah melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran
Bawaslu Tulang Bawang, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara
terang tindak pidana yang terjadi beserta pihak yang harus bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua
alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
Penyidik mengungkap adanya sejumlah perbuatan melawan
hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa didukung dokumen
pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,
serta pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami
kerugian sebesar Rp814.267.377.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan
pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejari Tulang
Bawang langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung
sejak 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam
perkara tersebut memenuhi syarat objektif penahanan. Selain itu, penyidik
menilai para tersangka berpotensi memberikan keterangan yang tidak sesuai
fakta, mempengaruhi saksi, melarikan diri, serta merusak atau menghilangkan
barang bukti.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan
Negeri Tulang Bawang dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang menyangkut
pengelolaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu. (Muzer)
.jpeg)
0Comments