Kajari Blora Dorong Pelayanan Publik Profesional Lewat MoU dengan BPJS Kesehatan
![]() |
| Kajari Khristiya Lutfiansadhi Perkuat Sinergi, Kejari Blora Teken MoU dengan BPJS Kesehatan |
Blora, MTV.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya Lutfiansadhi, SH. MH menghadiri
sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi melalui kegiatan Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS
Kesehatan Cabang Pati dengan Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Rumah Makan Sambel Lalap,
Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam
memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum, khususnya di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara (Datun), guna mendukung pelayanan publik yang lebih
profesional, efektif, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati
Nuzuludin Hasan, Kepala BPJS Kesehatan Blora Mulianto, Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara Kejari Blora Agus Rudiwawan, para Kasi dan Kasubbag di
lingkungan Kejaksaan Negeri Blora, Jaksa Pengacara Negara, jajaran BPJS
Kesehatan Cabang Pati dan Blora, serta staf Kejari Blora.
Dalam keterangannya, Kajari Blora Khristiya Lutfiansadhi menegaskan
bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga negara
dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam penyelesaian
persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting
dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum
lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
“Melalui kerja sama ini diharapkan koordinasi dan komunikasi antara
kedua belah pihak dapat berjalan semakin optimal, sehingga mampu memberikan
kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”
ujar Khristiya.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Blora di bawah kepemimpinannya
terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan berbagai instansi guna
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir potensi
permasalahan hukum dalam pelaksanaan pelayanan publik. (Muzer)

Post a Comment