Kejati Kaltim Tegaskan Berantas Korupsi, 7 Tersangka Ditahan dalam Kasus PT JMB hingga Selamatkan Uang Negara Rp271,45 Miliar
Samarinda, MTV .co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Prof. Supardi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp57.450.000.000.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalimantan Timur pada Rabu, 20 Mei 2026, terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Tim Penyidik Bidang Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, baik dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Kejati Kalimantan Timur sebelumnya juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial BT dengan nilai lebih dari Rp200 miliar. Selanjutnya, pada Rabu, 1 April 2026, tersangka BT kembali mengembalikan uang sebesar Rp57,45 miliar.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Kalimantan Timur dari tersangka BT kini mencapai Rp271.450.000.000.
Meski demikian, Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, termasuk penghitungan final kerugian keuangan negara yang saat ini masih dilakukan oleh lembaga auditor berwenang.
Keberhasilan penyelamatan ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bukti keseriusan Kejati Kalimantan Timur di bawah komando Prof. Supardi dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. (Muzer)

Post a Comment