Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi dan Geledah Rumah Tersangka NH Terkait Penanganan Perkara FA
Jakarta, MTV.co.id- Tim Penyidik pada Kejaksaan
Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam
perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal
dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan
Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.dalam keterangannya
pada Kamis (6/8/2026) menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah memanggil dan
memeriksa 9 (sembilan) orang saksi dari Pihak Swasta yang terbagi:
·
4
(empat) orang saksi diperiksa di Bandung;
·
4
(empat) orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung;
·
Tersangka
DR diperiksa
di Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik juga melakukan
penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka
NH.
“ Dari penggeledahan tersebut, Tim
Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.
Seluruh tindakan penyidikan tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian
dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi
perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari
hasil tindak pidana. (Muzer)

Post a Comment