Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi dan Geledah Rumah Tersangka NH Terkait Penanganan Perkara FA

 

 



 

 

Jakarta, MTV.co.id- Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026) menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 9 (sembilan) orang saksi dari Pihak Swasta yang terbagi:

·        4 (empat) orang saksi diperiksa di Bandung;

·        4 (empat) orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung;

·        Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH.

“ Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.

Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (Muzer)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi  dan Geledah Rumah Tersangka NH  Terkait Penanganan Perkara FA
  • Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi  dan Geledah Rumah Tersangka NH  Terkait Penanganan Perkara FA
  • Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi  dan Geledah Rumah Tersangka NH  Terkait Penanganan Perkara FA
  • Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi  dan Geledah Rumah Tersangka NH  Terkait Penanganan Perkara FA
  • Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi  dan Geledah Rumah Tersangka NH  Terkait Penanganan Perkara FA
  • Tim Sembilan Periksa 9 Orang Saksi  dan Geledah Rumah Tersangka NH  Terkait Penanganan Perkara FA

Post a Comment