Kajari Mimika Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht
![]() |
| Kajari Mimika Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht |
MIMIKA, MTV.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr.
I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan
barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atau inkracht van gewijsde, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang
berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika tersebut menjadi bagian
dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menuntaskan proses penanganan perkara,
termasuk terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kajari Mimika,
Dr. I Putu Eka Suyantha, dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., serta
dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan sejumlah tamu undangan dari
unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Turut hadir Ketua
Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika,
Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika,
perwakilan Brimob, serta perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika.
Dalam
sambutannya, Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha menyampaikan bahwa barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang
seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara
keseluruhan, terdapat 200 barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti
tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana
narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak,
penganiayaan, pencurian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan,
hingga perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang.
Dari 19 perkara
tersebut, terdapat 2 perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan
barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis
Dextromethorphan dan Obat Yarindo.
Selain itu,
terdapat 6 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 17,43
gram. Barang bukti lainnya berasal dari 2 perkara perlindungan anak, 1
perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 2 perkara KDRT, 1 perkara pembunuhan,
serta 1 perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti
sebanyak 69 lembar uang palsu.
Di bawah
kepemimpinan Dr. I Putu Eka Suyantha, Kejaksaan Negeri Mimika memastikan
seluruh barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dimusnahkan sesuai
dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing.
Pemusnahan
dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, diblender, dan
dihancurkan, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak lagi dapat
digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Pelaksanaan
pemusnahan barang bukti tersebut juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri
Mimika dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan
akuntabel.
Kehadiran unsur
aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut semakin
memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum di wilayah
Mimika.
Dengan
dipimpinnya langsung kegiatan tersebut oleh Kajari Mimika Dr. I Putu Eka
Suyantha, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian akhir dari
proses penanganan perkara, tetapi juga menjadi wujud nyata kepastian hukum
serta komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjaga barang bukti hasil tindak
pidana agar tidak kembali beredar dan menimbulkan dampak negatif di tengah
masyarakat. (Muzer)

Post a Comment