Kamilov Sagala: Data Akan Jadi Aset Penting, Perlindungan Masyarakat Harus Diperkuat
| HUT ke-3, PERATIN Dorong Advokat Digital Perkuat Kedaulatan Data dan Keadilan Siber |
JAKARTA, MTV.co.id– Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 dengan mengangkat tema “Advokat Digital untuk Kedaulatan Data dan Keadilan Cyber”.
Puncak peringatan HUT ke-3 PERATIN digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (27/9/2026), dan dihadiri jajaran pengurus pusat maupun daerah. Sejumlah pengurus yang tidak dapat hadir secara langsung mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para pengurus daerah yang datang dari berbagai wilayah Indonesia untuk menghadiri peringatan tersebut.
“Terima kasih kepada kawan-kawan dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bandung dan daerah lainnya yang jauh-jauh hadir ke Jakarta. Begitu juga rekan-rekan yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting,” ujar Kamilov.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital berlangsung sangat cepat dan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para advokat yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Kamilov juga menyinggung kehadiran sejumlah tokoh yang selama ini memiliki perhatian terhadap perkembangan teknologi dan perlindungan data pribadi.
Ia menyebut salah satunya adalah Singgih, yang pernah terlibat dalam perkara gugatan terkait kebocoran data Facebook sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Kita pernah menggugat Facebook terkait kebocoran data. Ini menjadi bagian dari sejarah perjuangan perlindungan data di Indonesia,” katanya.
Data Jadi Aset Penting
Kamilov mengatakan perkembangan pusat data (data center) di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya data dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian di masa mendatang.
Menurut dia, data pribadi, data keuangan, data kesehatan hingga berbagai aktivitas masyarakat merupakan aset yang memiliki nilai sangat besar.
“Data itu sangat penting dan akan menjadi sesuatu yang sangat mahal ke depan. Data bisa dikatakan sebagai oil and gas baru,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Kamilov juga menyoroti pentingnya segera membentuk lembaga yang diamanatkan dalam regulasi perlindungan data pribadi. Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki tempat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau kebocoran data dan mendapatkan tindak lanjut.
“Kami berharap pemerintah segera membentuk badan ini. Kenapa? Karena korban kebocoran data sudah banyak,” katanya.
Ia menegaskan, PERATIN akan terus mengambil langkah hukum apabila persoalan kebocoran data yang merugikan masyarakat tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
“Kami action, bukan hanya mengajukan. Kalau data masih bocor dan merugikan masyarakat, tentunya kami akan melakukan gugatan. Bisa saja melalui Mahkamah Agung atau judicial review,” ujarnya.
Beri Bantuan Hukum bagi Korban Kejahatan Siber
Dalam kesempatan wawancara, Kamilov juga menjelaskan kontribusi PERATIN dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban persoalan di ruang digital.
Menurut dia, PERATIN selama ini telah membantu masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan, antara lain korban pinjaman online (pinjol), judi online hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkaitan dengan persoalan teknologi dan media digital.
“Kami mencoba membantu mereka dari dua sisi. Kami memberikan ruang agar persoalan tidak semakin kacau, tetapi bisa diselesaikan secara persuasif dan memberikan manfaat bagi kedua pihak,” katanya.
Kamilov mengatakan persoalan korban pinjol menjadi salah satu kasus yang cukup banyak ditangani, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Untuk masyarakat yang kurang mampu, PERATIN juga membuka ruang bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang digital dan teknologi.
“Pada umumnya memang kami memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Kami memiliki lembaga bantuan hukum yang fokus pada persoalan digital dan teknologi,” ujar Kamilov.
Generasi Muda Jadi Masa Depan Advokat Digital
Di hadapan para pengurus PERATIN, Kamilov juga menyoroti besarnya potensi generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Ia menyebut sekitar 85 persen anggota PERATIN merupakan kalangan muda. Sebagian besar berasal dari mahasiswa maupun lulusan baru yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kamilov berharap generasi muda tersebut tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami aspek hukum yang muncul seiring perkembangan dunia digital.
“Ini adalah calon-calon pemimpin masa depan. Kalau tidak takut menghadapi perkembangan teknologi dan terus belajar, saya yakin mereka akan menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya.
Ia menegaskan PERATIN tidak boleh dipandang sebagai milik satu kelompok atau satu generasi. Organisasi tersebut, kata dia, harus menjadi wadah bersama untuk menghadapi tantangan hukum di era digital.
“PERATIN bukan milik saya. PERATIN adalah milik kita bersama,” katanya.
Peringatan HUT ke-3 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi PERATIN untuk memperkuat peran advokat di tengah perkembangan teknologi, sekaligus mendorong hadirnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan di ruang siber. (Muzer)
Post a Comment