TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kasus Tipikor KMK BRI, Kejari Pangkalpinang Sita Tiga Bidang Tanah

  Pangkalpinang,IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dibawah komando Jefferdian,SH.MH melakukan penyitaan barang bukti sitaan beru...

 





Pangkalpinang,IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dibawah komando Jefferdian,SH.MH melakukan penyitaan barang bukti sitaan berupa tiga bidang tanah ditempat berbeda.


Jefferdian dikonfirmasi, Kamis ( 29/4/2021) malam mengatakan pemasangan tanda/plang Penyitaan barang sitaan tersebut terkait dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KMK ( Kredit Modal Kerja ) BRI Cabang Pangkalpinang, milik tersangka Firman alias Asak didua tempat berbeda di Kabupaten  Bangka Tengah dan Bangka Selatan.



Mantan Kajari Kolaka menyebut, penyitaan dan sekaligus pemasangan Tanda sita dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus  ( Kasi Pidsus ) Eddowan.


" Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021," jelas Jefferdian.


Sementara Kasi Intelijen Ryan Sumartha Syamsu menjelaskan,  sebelum melakukan pemasangan tanda/plang terhadap tanah yang dilakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan pada titik koordinat tanah oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.  


"Penyitaan yang kami lakukan ini milik tersangka Firman alias Asak berupa sebidang tanah dengan luas 2.499 M2 yang  berada di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Pemasangan plang penyitaan disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintah Desa Rias Kecamatan Toboali," ungkap Ryan kepada wartawan.


Selain penyitaan sebidang tanah di Bangka Selatan, tim jaksa penyidik juga menyita dua bidang tanah dengan luas masing-masing 4.080 M2 dan 4.250 M2.


"Dua tanah yang bersebelahan ini berada di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah. Pemasangan plang ini juga dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," terang Kasi Intelijen. 


Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer )


No comments