TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tiga Pilar Kecamatan Jeruklegi Patroli Pastikan PPKM Darurat di Taati Warganya

Cilacap | Jateng, IMC - Tiga Pilar Kecamatan Jeruklegi melaksanakan patroli pastikan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021 tentang P...

Cilacap | Jateng, IMC - Tiga Pilar Kecamatan Jeruklegi melaksanakan patroli pastikan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan oleh para pelaku usaha, tempat-tempat ibadah dan warga masyarakatnya, Jumat (9/7/21).

Kegiatan patroli dipimpin langsung Kapolsek Jeruklegi AKP Sulimin, SH dan diikuti oleh Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Sertu Suwardi Edo, Kasi Trantibum Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, S.Sos., Kepala KUA Jeruklegi H. Mubasir Amin, S.Ag, Kanit Sabhara Aiptu Suyadi, SH., Babinkantibmas Aipda Murdiyanto dan Bripka Mulyono, serta Anggota Satpol PP Sukiman.

Kegiatan patroli menyasar Masjid, Gereja dan tempat ibadah lainnya, Pertokoan dan Rumah Makan yang ada di wilayah Kecamatan Jeruklegi. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain memberikan edukasi kepada Takmir/Pengurus Masjid dan Gereja agar mematuhi Instruksi Bupati Cilacap No. 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

"Kegiatan patroli ini kita menghimbau kepada pengurus masjid maupun tempat tempat ibadah lainnya untuk menutup sementara kegiatan ibadahnya baik di masjid maupun di gereja mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dalam rangka pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Jeruklegi," Terang Kapolsek AKP Sulimin.

Selain itu, kita juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pemilik rumah makan agar tutup maksimal pada pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat (take away), termasuk pemilik usaha atau toko agar menutup usahanya pada pukul yang sama," Tegasnya.

Terkait hal tersebut, Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Sertu Suwardi Edo menambahkan, pihaknya akan terus sinergi dengan aparat lainnya dalam mengawal aturan PPKM Darurat Covid-19. Dia berharap, seluruh warga masyarakat mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar kasus Covid-19 tidak berkembang di wilayahnya.

"Kita tahu, pandemi Covid-19 belum berakhir, untuk itu kita mengharapakan agar seluruh warga masyarakat terutama para pelaku usaha dan pengurus tempat tempat ibadah untuk mentaatinya. Untuk saat ini ibadah bisa dilakukan di rumah dan bagi pelaku usaha diharapkan tepati waktu, pukul 20.00 WIB harus tutup," Imbuhnya.

(Urip-Sty)

No comments