TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Badiklat Kejaksaan – Pusham UII Gelar Training Piloting Jaksa tentang Fair Trial bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum

  Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana ( kedua dari kanan ) menjadi narasumber pada Training Piloting Jaksa tentang Fair Trial bagi Penyan...

 

Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana ( kedua dari kanan ) menjadi narasumber pada Training Piloting Jaksa tentang Fair Trial bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum. Training diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan bekerjasama dengan Pusham UII, Selasa ( 26/10/2021 ) 


Jakarta,IMC- Jaksa harus memiliki perspektif HAM yang utuh dalam menjalankan fungsinya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana saat membuka Training Piloting Jaksa tentang Fair Trial bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum. Training diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan bekerjasama dengan Pusham UII ( Pusat Studi Hak Asasai Manusia- Universitas Islam Indonesia ) Jogjakarta ini diikuti oleh 20 orang jaksa di lingkungan wilayah Kejati DIY dan Jateng, Selasa (26/10/2021 ) di Hotel The Alana.Turut hadir Plt Kajati DIY Tanti A Manurung , Kajari Sleman Bambang Marsana dan Direktur Pusham UII Eko Riyadi.

 “Jaksa harus memiliki perspektif HAM yang utuh dalam penanganan perkara terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Baik itu menyangkut penyediaan akomodasi, sarana dan prasarana, maupun cara berkomunikasi dengan mereka (disabilitas),” kata Tony Spontana dikutip, Rabu ( 27/10/2021 )

Penyandang disabilitas itu kata mantan Staf Ahli Jaksa Agung, tidak hanya berupa disabel fisik saja, namun juga disabilitas mental dan intelektual. Selain itu, dalam penanganan perkara penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, selama ini lebih memandang pada sisi terdakwa saja. Sedangkan korban, saksi, dan pihak lainnya yang terkait, belum memperoleh perhatian.

“Jadi kita tidak boleh memandang terdakwa saja. Tapi juga memberikan layanan bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban maupun saksi. Di situlah kita perlu memahami kebutuhan akimodasi bagi mereka, seperti sarana dan prasarana yang aksesabel, maupun cara berkomunikasi dengan menyiapkan petugas bahasa isyarat,” ujar mantan Kajati DIY.


Kabadiklat menyebut, untuk memberikan layanan yang baik bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, maka pihaknya menyelenggarakan training bagi jaksa. Harapannya dengan memiliki perspektif HAM secara utuh, para jaksa akan timbul rasa peduli terhadap hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan memahami perspektif HAM secara utuh, jaksa akan peduli dan tahu apa yang harus dilakukan terhadap penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Sehingga tidak hanya perkaranya saja yang berjalan, tapi juga memberikan layanan yang baik bagi mereka,” tegas penggagas pembelajaran dengan metode blended-learning di Badiklat Kejaksaan RI. ( Muzer )

No comments