TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kasus Pembunuhan TNI mulai disidang, JPU Bacakan Dakwaan Dimengerti oleh Terdakwa dan PH

  Depok, IMC - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok membacakan Surat Dakwaan perkara pembunuhan dimengerti oleh Terdakwa dan Penasehat Huk...

 


Depok, IMC- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok membacakan Surat Dakwaan perkara pembunuhan dimengerti oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum, pada sidang pembunuhan anggota TNI lanjut ke sidang pembuktian.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaah oleh JPU terhadap terdakwa Ivan Victor Dethan Als Ivan (28) pria yang berasal dari Nusa Tenggara Timur hadir secara online di Pengadilan Negeri Depok, Selasa ( 7/12/2021) sidang dipimpin Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuane marita serta Andi Musyafir.


Ivan Victor Dethan Als Ivan di limpahkan ke meja hijau oleh penuntut umum karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan anggota TNI atas nama Yorhan Lopo meninggal dunia dan warga sipil atas nama Adam Y. Sesfao mengalami Lukas tusuk pada pahanya.


Dalam sidang perdana ini Ivan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri depok.



“Terdakwa Ivan Victor Dethan Als. Ivan mendapat ajakan untuk mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek Als. Rodock dan istrinya yang bernama Saksi Rendy Pondesta Yasin Als Kakak Nona untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur di Jl. Patumbak Rt 004/005 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok," kata Alfa Dera JPU Kejari Depok.


Selanjutnya kata Pria yang akrab dengan wartawan, sampai dilokasi saat proses mendamaikan perselisihan, karena kondisi terpancing emosi Terdakwa melukai Saksi Adam Y. Sesfao menggunakan pisau.


" Selanjutnya melihat korban Yorhan Lopo bergerak maju mendekati kearah Terdakwa selanjutnya dengan menggunakan pisau yang Terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras kearah dada korban Yorhan Lopo yang mana, akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Yorhan Lopo terjatuh kemudian korban mengamankan diri dengan lari kearah belakang menuju semak semak. 

Pada pukul 05.30 WIB ditemukan korban Yorhan Lopo dalam keadaan meninggal dunia," ucap Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum saat membacakan Surat Dakwaan.


Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dan Penasehat hukum menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan Surat Dakwaan yang dibacakan karena dakwaan telah cermat, jelas dan lengkap.

 

Sementara Andi Rio Rahmatu selaku Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok memberikan keterangan pers terkait dakwaan yang dibacakan penuntut umum.


“Ya perkara Ivan Victor Dethan Als Ivan didakwa dengan 3 Pasal berbentuk dakwaan kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 Ayat 1 KUHP," ucap andi Rio Rahmatu


“Untuk ancaman hukumnya jika Dakwaan Kesatu Primair yang terbukti maka ancaman pidana nya adalah selama-lamanya lima belas (15) tahun penjara, selanjutnya jika Pasal Subsidernya yang terbukti maka pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun”


Karena korbannya ada dua orang dalam dakwaan, Jaksa juga mendakwakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan (8) bulan”


“Dua Korban dan Terdakwa sama-sama berasal dari satu Provinsi,"  ucap andi.


Setelah mendengar dakwaan, pihak Ivan Victor Dethan Als Ivan yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.


Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Senin, 13 Desember 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


" Nanti, rencananya akan kita hadirkan istri Korban Yorhan Lopo dan Korban warga sipil yang kena luka tusuk," pungkas andi.( Muzer/Rls )


No comments