TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kejari Depok Musnahkan 590 BB Perkara Narkoba

  DEPOK, MTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang rampasan ( BB-BR ) dari penanganan 590 per...

 


DEPOK, MTV
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang rampasan ( BB-BR ) dari penanganan 590 perkara sepanjang tahun 2021, Pemusnahan  BB dilakukan  setelah mempunyai kekuatan hokum tetap ( inkrah ), berlangsung  di halaman kantor Kejari setempat, Kamis ( 30/12/2021 ).

Kepala Kejaksaan Negeri  ( Kajari ) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, dari total 590 kasus yang ditangani tahun ini, 400 kasus merupakan perkara narkoba.

"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum," ujar Kuncoro kepada Wartawan.

Kuncoro menerangkan, jumlah perkara tindak pidana umum yang menonjol di wilayahnya dalam setahun ini adalah perkara penyalahgunaan Narkotika.

"Ini merupakan bagian komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menegakkan supremasi hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan barang rampasan Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," tuturnya.


Selain itu semua, Kuncoro menerangkan, pada tahun 2021 juga ada trend kasus yang meningkat  dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun perkara yang dimaksud tersebut adalah perkara perlindungan anak yang mendapatkan perhatian publik (masyarakat).

"Dalam menekan tindak pidana, Adhyaksa Depok telah melakukan beberapan upaya dengan memberikan edukasi dan penyuluhan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami," ujarnya.

Kuncoro memjelaskan, upaya yang telah dilakukan Kejari Depok dengan terjun langsung melakukan blusukan maupun secara online ke masyarakat, Sekolah-sekolah dan Kelurahan-kelurahan. Dengan harapan, agar bertumbuhnya kesadaran masyarakat maupun generasi milenial semakin tinggi terhadap hukum.


Adapun barang bukti dan rampasan negara yang dimusnahkan diantaranya sebagai berikut :

1. Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 107 perkara dengan berat netto 26.078,6014 (dua puluh enam kilo tujuh puluh delapan Koma enam ribu empat belas gram) ;

2. Narkotika Golongan I jenis shabu dari 407 perkara dengan berat netto 2.194,8253 (dua ribu seratus sembilan puluh empat koma delapan ribu dua ratus lima puluh tiga gram) ;

3. Obat-obatan jenis Tramadol & Ecstasy dari 6 (enam) perkara dengan 812 butir obat merk Tramadol dan 2.300 butir Extacy ;

4.Senjata Api (senpi) dari 6 (enam) perkara sebanyak 5 (lima) buah senpi dan 6 (enam) butir peluru ;

5. Senjata Tajam (sajam) dari 53 perkara dengan 22 buah Celurit, 5 (lima) buah Golok, 12 buah Pisau, 6 (enam) buah Linggis, 1 (satu) buah Parang, 2 (dua) buah Gergaji, 4 (empat) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik Golf ;

6.Uang Palsu (upal) dari 4 (empat) perkara dengan pecahan 100 USD sebanyak 328 lembar = 32.800 USD, uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303 Lembar = 3.030.000 Dolar Brunei, pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar = 71.000.000 Euro dan, pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 390 lembar = Rp 39.000.000,00

7. Dari perkara lain-lain sebanyak 7 (tujuh) perkara berupa perlengkapan pernikahan (baju pengantin, peralatan catering, alat dekor), jamu dan sandal.

Dijelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkoba hingga kekerasan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram ganja dan dua kilogram sabu.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini terkait dengan perkara narkoba. Jadi ada ganja sekitar 26 kilo lebih, kemudian ada barang bukti sabu, itu juga ada 2 kilo lebih,” ujar Kuncoro.

Dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan blender, sedangkan 26 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, selain itu barang bukti lainnya yang di musnahkan termasuk barang pecah belah.

“ Ada berbagai macam senjata tajam dan juga ada uang palsu, kemudian ada senjata api dalam hal ini air soft gun dan juga barang bukti lainnya, handphone dan banyak lagi barang pecah belah yang barang bukti terkait dengan WO (wedding organizer )  bodong,” terangnya.

Kepada wartawan Kuncoro mengaku miris melihat kasus narkoba yang marak terjadi di Kota Depok.

 “Memang saya katakan tadi yang miris adalah perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok,” ucap dia.

Barang bukti lainnya, seperti uang palsu, senjata tajam, senjata api, obat merk tramadol, extacy juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu, Kejari Depok juga memusnahkan alat catering pada kasus penipuan wedding organizer (WO).

Pemusnahan barang bukti asal tindak pidana Kejari Depok di laksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Kota Depok. ( Muzer/ Rls )

 

No comments