Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rackmat Depok, IMC - Penyidik Kepolisian Resort Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka yang men...
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rackmat
Depok, IMC- Penyidik Kepolisian Resort Metro Depok telah menetapkan tiga orang tersangka yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), ketiga tersangka atas nama Azis Pramudiya Als Azis Bin Sain (20), Munadih Alias Dogol Bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala Alias Ambon(21), dalam kasus dugaan penyerangan dua posko Pemuda Pancasila yang berlokasi di Kp. Pulo Mangga Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jl. Pendowo Rt 05/09 Kel. Limo Kec. Limo kota Depok.
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik juga menetapkan satu orang atas nama Rafi als belo dengan status buronan.
Berkas penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dan telah dilakukan penelitian atas berkas perkara yang dibuat Polres Metro Depok yang mana berkas tersebut Jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil dan materil oleh penyidik sebagaimana petunjuk (P-19) dengan surat nomor B- 539/M.2.20./Eku.1/02/2022.
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rachmat dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2/22) membenarkan adanya penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan berkas perkara tersangka kepada Kejaksaan Negeri Depok.
“ Bahwa benar penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya Alias Azi , Munadih Alias Dogol dan Geren Alias Belo Dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16) yakni Jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan,” ujar Kasi Intel Kejari Depok, Rio.
Selanjutnya dari hasil penelitian oleh Jaksa masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik, dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan.
Menurut Andi Rio Rahmat tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau pengrusakan posko ormas milik pemuda Pancasila tersebut .
“ Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau pengrusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda,” tegas Rio.
Selain itu Andi Rio juga menjelaskan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas yakni memanggil kepada beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya.
“Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Untuk melengkapi jumlah tersangka yang terlibat pengrusakan bangunan posko ormas, pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan buronan Rafi alias Belo segera menginformasikan kepada pihak berwajib.
“ Kami dari seksi intelijen meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi Als Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau Pengrusakan sesuai sangkaan penyidik pungkas andi Rio,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls
No comments