TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Tim Tabur Kejari Serang berhasil Menciduk DPO Terpidana Korupsi MPASI, Langsung Dijebloskan ke Rutan

Terpidana saat akan dimasukkan ke dalam Lapas Perempuan kelas II A Tangerang Serang,IMC  - Pelarian seorang DPO ( Daftar Pencarian Orang ) s...


Terpidana saat akan dimasukkan ke dalam Lapas Perempuan kelas II A Tangerang


Serang,IMC - Pelarian seorang DPO ( Daftar Pencarian Orang ) selama tujuh tahun terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar, berhasil dihentikan tim Tabur (Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (16/2/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Serang Freddy Simandjuntak saat berhasil dihubungi Kamis ( 17/02/2022) pagi mengatakan,Terpidana atas nama Istuti Indarti, yang merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.

Terpidana saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Serang.


" Terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Freddy.


Freddy mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim Tabur Kejari Serang melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan bahwa keberadaan Istuti Indarti.



Adapun kasus posisi terpidana terkait dalam perkara korupsi pengadaan biskuit balita, dimana Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan  MPASI pada Dinkes provinsi banten Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.


Fredy menyebut Terpidana sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. 


Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.


"Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015," bebernya.


Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta.


Terpidana Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.


Untuk menjalani proses hukum terpidana langsung di masukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang. ( Muzer/Rls )

No comments