TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice Serentak Se-Jatim, Termasuk Griyo Perdamaian Adhyaksa Kab. Mojokerto

      Mojokerto, MTv - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH meresmikan Rumah Restorative Justice secara virtual s...

 


 

 


Mojokerto, MTv
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH meresmikan Rumah Restorative Justice secara virtual serentak di 16 Kabupaten/Kota yang berlangsung dari Bojonegoro. Dari 16 Kabupaten dan Kota seluruh Provinsi Jawa Timur salah satunya adalah Rumah Restorative Justice yang ada di Kab. Mojokerto yang terletak di Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, Kamis 31 Maret 2022.

Peresmian Rumah Restorative Justice melalui vidcon secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dengan ditandai pemukulan Gong dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara.

“ Restorative Justice merupakan suatu wujud pembaharuan dalam sistem hukum pidana yang menitik beratkan pada perdamaian serta pemulihan pada kerugian/keadaan korban seperti semula sehingga lebih memberikan keadilan kepada para pihak,” ujar Kajati Jawa Timur Mia Amiati.

Mia menyebut Prinsip Restorasi Justice telah menperoleh respon sangat positip dari masyarakat sehingga perlu dikembangkan dan dilembagakan di Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia, dan untuk Kab. Mojokerto Rumah Restorative Justice di bentuk dengan nama Griyo Perdamaian Adhyaksa di Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto.

Harapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagai tempat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa apapun sehingga tidak sampai ke Pengadilan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam keterangannya menyampaikan pihaknya mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice di 16 Kab/Kota se-Jawa Timur di Kantor Balai Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto.

 


“ Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 12.15 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Balai Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto telah dilaksanakan Video Conference (Vidcon) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice di 16 Kab/Kota se-Jawa Timur langsung dari Desa Taman, Kec/Kab. Bojonegoro, “ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangannya, Kamis ( 31/3/2022 )

“ Termasuk Lounching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Mojokerto,” tambah Gaos yang menyebut launching tersebut dihadiri kurang lebih 60 orang diantaranya Forkopimda lengkap, Ketua DPRD, Ketua PN diwakili, Camat, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, para Kasi, Kasubagbin, para jaksa serta tamu undangan.

Dikatakan peresmian / Lounching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Mojokerto dilakukan oleh Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati secara langsung yang terletak di Desa Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto. Peresmian ditandai  dengan pemukulan Gong oleh Bupati dengan didampingi Kajari Kab. Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH, Kapolres Kab. Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, SIK.,MH, Ketua DPRD Kab. Mojokerto Hj. Aini Yuroh, SE.,MM, Dandim 0815 Kab. Mojokerto Letkol Beni Asman, S.Sos.,MH diwakili Kapten CZI Saikhu Danramil 0815/18 Gondang, Ketua PN Kab. Mojokerto diwakili Rosdiati Salman dan Kepala Desa Sooko Happy Iswahyudi.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, dalam Vidcon tersebut menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya Rumah Restorative Justice di 16 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

“ Beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama bekerja sehingga terselenggaranya kegiatan ini.

Beliau menyampaikan hari ini meresmikan sebanyak 36 rumah Restorative Justice seharusnya ada 38 Rumah Restorative Justice tetapi karena ada kendala sehingga 2 Rumah Restorative menyusul peresmiannya,” terang Gaos.

Untuk diketahui Rumah Restorative Justice adalah Program dari Kejaksaan Agung sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia.  Restorative Justice bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia artinya apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka baru pertama kali dan bukan residivis, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban maka Restorative Justice bisa dilaksanakan sebagai alternatif penyelesaian di luar Pengadilan dengan tujuan untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh sehingga tidak ada dendam dari pihak yang berperkara. ( Muzer/ Rls )

No comments