TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Badiklat Kejaksaan-Bank Mandiri Sepakat Kerjasama Penerbitan ID Card Co-Branding E-Money

Jakarta, IMC - Badan Diklat Kejaksaan RI menggelar perjanjian kerjasama atau   Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Mandiri ( ...



Jakarta, IMC- Badan Diklat Kejaksaan RI menggelar perjanjian kerjasama atau  Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk tentang Penerbitan Kartu ID Card Co-Branding E-Money.

Perjanjian kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan  yang telah disepakati oleh para pihak,  Nota kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, , Dr. Jaya Kesuma, S.H, M.H  bersama  Dadang Ramadhan selaku senior Vice President Government dan Institutional 1 Group PT Bank Mandiri di ruang VIP gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin ( 18/4/2022 ) turut hadir mendampingi Sesbadiklat  Kasubag Perbendaharaan Fadlon Husein, S.Sos., S.H., M.H dan Kasubag Perlengkapan, Perpustakaan dan Dokumentasi Muhammad Akbar, S. H. dan tiga orang pegawai Bank mandiri.


Adapun ruang lingkup dalam perjanjian ini meliputi fasilitas penerbitan kartu ID Card Co-Branding berbasis smart card dengan menggunakan kartu mandiri e-money oleh Bank Mandiri dengan desain khusus yang menampilkan logo para pihak sesuai permintaan Badan Diklat Kejaksaan dengan memperhatikan standar yang berlaku.

Kartu ID Card Co-Branding E-Money adalah kartu co-branding berbasis smart card dengan menggunakan logo e-money dan dapat di top up atau isi ulang saldo.

Melalui kerjasama ini, setiap pegawai Badan Diklat Kejaksaan RI nantinya dapat memanfaatkan ID Card Co-branding untuk melakukan transaksi non tunai di tol Jabodetabek, tol luar Jakarta, busway, commuterline, retail merchant, SPBU, secure parking maupun tempat hiburan dan rekreasi.

Perjanjian kerjasama ini akan berlaku selama tiga tahun yang mulai efektif sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama para pihak. ( Muzer )

 

No comments