TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Nova Riyanti Yusuf Menegaskan Kawal Terus Implementasi Undang-Undang Kesehatan Jiwa

  Jakarta, MTv- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menegaskan bahwa isu...

 



Jakarta, MTv- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menegaskan bahwa isu kesehatan jiwa saat ini sudah menjadi prioritas global akibat pandemi COVID-19. Untuk itu pemerintah harus mengawal isu kesehatan jiwa ini apalagi Indonesia sudah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

"Dampak pandemi ini sudah berpengaruh kepada mindset dan perilaku masyarakat dunia tentang kesehatan jiwa, dan pada Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 10 Oktober mendatang ditetapkan tema Kesehatan Jiwa adalah Prioritas Global. Di Indonesia juga demikian. Apalagi Indonesia sudah memiliki UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ini bisa menjadi acuan hukum dalam penanganan kesehatan jiwa saat ini," kata Nova Riyanti Yusuf saat menjadi narasumber Komite 3 DPD RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Hadir juga narasumber lainnya Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia DR. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS dan President Elect Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Prof. dr. A. Jayalangkara Tanra, SpKJ(K), Ph.D.

"Dulu isu kesehatan jiwa masih termarjinalkan tapi alhamdulillah Undang-Undang Kesehatan Jiwa sudah disahkan sebagai Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pada tahun 2014, karena tidak disangka 2020 terjadi pandemi dan kesehatan jiwa pun menjadi prioritas global," ujarnya.

Noriyu sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf memaparkan saat ini isu yang penting dan beririsan dengan kesehatan jiwa dan kesehatan pada umumnya adalah pencegahan bunuh diri, perubahan perilaku & perubahan iklim, harm reduction untuk penderita HIV/AIDS, dan persiapan kebencanaan termasuk di dalamnya pandemi.

Merujuk Amanat Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini mengharuskan dilahirkannya peraturan turunan untuk diimplementasikan di masyarakat. Namun, lanjut Noriyu, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Kesehatan Jiwa yang ditargetkan selesai Juni tahun ini tidak tercapai. Demikian juga Perpres tentang Koordinasi Upaya Kesehatan Jiwa yang juga ditargetkan Juni tahun ini tidak tercapai.

Kemudian pasal 65 ayat 3 yang mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan  institusi/lembaga yang melakukan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa, baru ditetapkan setelah 8 tahun UU Kesehatan Jiwa disahkan.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022 menetapkan Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional.

 

"Penetapan ini perlu dikawal supaya bukan hanya ditunjuk, tetapi ada alokasi budget. Ini bisa disikapi dengan sistem multicenter sehingga sumber anggaran sesuai center, dan Kementerian Kesehatan mengawasi bahwa roadmap sesuai dengan cita-cita awal dari Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa," tegasnya.

Dengan tidak tercapai target lahirnya peraturan turunan UU Kesehatan Jiwa Ini, Noriyu mempertimbangkan ingin maju lagi dalam kontestasi Pileg Pemilu 2024. Apalagi ia adalah inisiator UU Kesehatan Jiwa

"Undangan Komite 3 hari ini ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia. Tetapi malah terlintas di pikiran saya, apa sebaiknya berusaha lagi berjuang untuk masuk ke dalam sistem," ujarnya.

"Walau berat untuk membagi perhatian sebagai profesional di bidang kedokteran jiwa (sebagai psikiater), dan berkampanye lagi. Tapi rasanya harus segera memutuskan kalau mau maju lagi" lanjutnya.

"Kalau saya maju tetap akan mengawal implementasi Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa," janji Noriyu.

Nova Riyanti Yusuf adalah inisiator Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa saat menjadi anggota DPR RI di Komisi IX DPR RI pada 2009. Pernah menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Jiwa (2012 – 2014).

Untuk bisa menggolkan UU Kesehatan Jiwa, Noriyu juga membuat model project Psychological First Aid bagi 400 perawat di jawa Tengah yang bertugas membantu penyintas Erupsi Gunung Merapi pada 2010.

Kemudian Program Mobile Mental Health Service (MMHS) berupa 2 unit ambulans kesehatan jiwa untuk melakukan outreach kesehatan jiwa bagi upaya promotif preventif ke pelajar-pelajar SMA di DKI Jakarta pada 2012. Kedua unitnya juga diturunkan ke Kediri dan Blitar pada saat terdampak erupsi Gunung Kelud.

Ia juga menulis memoar perjalanan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa dalam buku [A Rookie & the Passage of the Mental Health Story: an Indonesian Story] dan [Interupsi! The Other Side of the Story] yang diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama

Dulu saat Noriyu maju menjadi calon anggota DPR RI Dapil DKI 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) tahun 2009 mengusung isu kesehatan jiwa. Dan ia tunaikan dengan mewujudkan UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pada akhir masa jabatan tahun 2014.

dr Dewa Putu Ardika Seputra, SpOG, anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara mengapresiasi Nova Riyanti Yusuf karena menggolkan Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

Sementara Habib Said Abdurrahman dari Dapil Kalimantan Tengah turut mengapresiasi kerja keras Noriyu yang bisa menggolkan sebuah RUU menjadi undang-undang. ( Tim/ Red )

No comments