TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

JPN Kejari Jakarta Utara Berhasil Selamatkan Aset Senilai 19,2 Milyar

  Jakarta, MTV.co.id - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali berhasil menyelamatkan aset fasilitas sosial (fas...

 




Jakarta, MTV.co.id
- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali berhasil menyelamatkan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Kota Administrasi Jakarta Utara senilai kurang lebih 19 milyar rupiah.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, melalui Kasi Datun Dody Witjaksono, pada hari Selasa, 28 Februari 2023 di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, saat menghadiri acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiba


n fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) antara Walikota Kota Administrasi Jakarta dengan PT. Binabusana Internusa  sebagai pemegang Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor : 2540/-1.711.5 tanggal 15 September 2004.


Tentang Permohonan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas ± 22.067 m² yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara guna membangun Industri Garmen beserta fasilitasnya.


Melalui pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan TP3W berhasil melakukan penyelamatan aset dengan diserahkannya kewajiban fasos fasum berupa bidang Tanah Marga Jalan (Mjl) seluas 3.691 m² senilai Rp 19.278.093.000,-.


Dalam acara tersebut turut hadir Tim JPN Kejari Jakarta Utara, Sekretaris Kota Adm Jakarta Utara Abdul Khalit sebagai Plt Walikota Kota Adm Jakarta Utara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), Lurah Semper Timur, dan Daniel Tirta Kristiadi serta Cecilia Marini Hasan selaku Direktur PT. Binabusana Internusa. ( Muzer)




No comments