TRUE

Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
TRUE

Breaking News:

latest

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma: Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional Membuat Jaksa Berbenah

    Bogor, MTV.co.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia melalui Sekretariat Komisi Kejaksaa...

 


 


Bogor, MTV.co.id- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia melalui Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada Hari Kamis (13/4/23) di Ruang Rapat Kilimanjaro, Arch Hotel Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dan beberapa perwakilan Jaksa yang ditugaskan menjabat di instansi lain.


Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Jaksa Alma Wiranta yang masih dalam penugasan di Pemerintah Kota Bogor menyampaikan," Bahwa dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka keputusan tentang penetapan angka kredit bagi jabatan jaksa tahun 1989 tidak berlaku lagi, sehingga diperlukan segera diterbitkan Peraturan Kejaksaan sebagai payung hukum penilaian angka kredit Jaksa," ujar Alma Wiranta, SH. Msi ( Han ).

Lebih lanjut Alma menegaskan bahwa terkait harmonisasi dan sinkronisasi turunan UU Kejaksaan Nomor 1 tahun 2021 kedalam PP, perlu memperhatikan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN.

“ Sehingga nantinya PP turunan dari UU Kejaksaan dapat menggambarkan lebih jelas kedudukan dan peran jabatan fungsional Kejaksaan. Dalam  penilaian kinerja berdasarkan kegiatan per tahun harus disempurnakan dengan diterbitkan peraturan kejaksaan yang mengatur secara khusus tentang ASN Kejaksaan dan nanti prosedurnya dipertegas dengan memperhatikan pada SDM yang ada, karena tim penilai juga perlu memahami karena penetapan angka kredit di Kejaksaan selama ini berdasarkan masa waktu per semester,” jelasnya.

Alma yang merupakan lulusan Universitas Pertahanan menambahkan Kekhususan tugas Jaksa dalam Jabatan Fungsional perlu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah. “ Sehingga tidak ada keambiguan dalam kedudukan Jaksa dimanapun bertugas, sejatinya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 sebagai pengingat bagi Kejaksaan agar segera memperbaharui aturan penetapan angka kredit jaksa, karena tugas dan wewenang Kejaksaan yang semakin berkembang,," tegas Alma. ( Muzer )

{fbt_slider_post}

No comments