.jpeg)
Kejari Pekalongan Raih Apresiasi atas Pendampingan Hukum Proyek Pemerintah
PEKALONGAN, MTV.co.id— Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H. kembali menunjukkan
komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan
akuntabel.
Pada Rabu
(4/3/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kajari
Kota Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami bersama Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara (Datun) Dani K. Daulay, S.H., M.H., serta Jaksa
Pengacara Negara (JPN) menerima Piagam Penghargaan atas pendampingan
hukum dalam kegiatan Pekerjaan Lantai 2 Gedung Kantor Kecamatan Pekalongan
Timur Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan
tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Jaksa Pengacara
Negara Kejari Kota Pekalongan yang telah memberikan pendampingan hukum
selama pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Pendampingan
hukum yang dilakukan bertujuan memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan tertib,
transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam
pelaksanaannya.
Kajari Kota
Pekalongan Dr. Khunaifi Alhumami menyampaikan bahwa penghargaan ini
menjadi motivasi bagi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk terus
meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.
Menurutnya, pendampingan
hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari peran
strategis Kejaksaan dalam mendukung program pembangunan pemerintah agar
berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri
Kota Pekalongan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik
kepada instansi pemerintah serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Kajari
Khunaifi Alhumami.
Melalui kerja
sama dan pendampingan hukum yang berkelanjutan, diharapkan setiap program
pembangunan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik serta memberikan
manfaat maksimal bagi masyarakat. (Muzer)
0Comments