Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka

 

Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka


JAKARTA, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo di bawah kepemimpinan Dr. Abdurrahman, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan sekaligus penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa. Keduanya resmi ditahan pada Senin (27/7/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka hingga pelaksanaan penahanan merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai mekanisme penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

"Sebelum memasuki tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana mekanisme yang diatur," ujar Abdurrahman.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo, ditemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pihak diminta mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun hingga melewati tahun anggaran, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi.

Dalam proses penyelidikan, tepatnya pada November 2025, penyidik menemukan uang sebesar Rp245 juta yang masih berada dalam penguasaan kedua tersangka. Dari jumlah tersebut, AF menguasai Rp195 juta, sedangkan PW menguasai Rp50 juta.

Abdurrahman menjelaskan, uang tersebut telah disita dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia sebagai barang bukti hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Uang tersebut nantinya akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Karena tidak terdapat penyelesaian atas temuan tersebut, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.

"Dari hasil penyidikan, semakin terang bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Sungai Pandan," tegas Kajari.

Setelah audit penghitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan, diperoleh hasil bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar.

Berbekal hasil audit serta alat bukti yang telah memenuhi syarat pembuktian, penyidik menetapkan AF dan PW sebagai tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudari AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Abdurrahman.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kajari Tebo menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Abdurrahman menegaskan, Kejari Tebo akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan negara, khususnya dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tebo dalam mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Muzer)

 

Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
  • Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
  • Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
  • Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
  • Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
  • Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka

Post a Comment

Iklan
Iklan