Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka
![]() |
| Kejari Tebo Tegas Berantas Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka |
JAKARTA, MTV.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo di
bawah kepemimpinan Dr. Abdurrahman, S.H., M.H. kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut
diwujudkan melalui penetapan sekaligus penahanan dua tersangka dalam perkara
dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa
Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan
2024.
Dua tersangka
yang ditetapkan yakni AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW,
mantan Bendahara Desa. Keduanya resmi ditahan pada Senin (27/7/2026) setelah
penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status
tersangka.
Kepala Kejaksaan
Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan
status tersangka hingga pelaksanaan penahanan merupakan hasil dari proses
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional, cermat, dan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya,
seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB)
Tiga Menteri mengenai mekanisme penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
"Sebelum
memasuki tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten
Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana mekanisme yang diatur," ujar
Abdurrahman.
Dari hasil
pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo, ditemukan adanya
pengelolaan administrasi keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan temuan tersebut, kedua pihak diminta mengembalikan dana yang
menjadi temuan. Namun hingga melewati tahun anggaran, kewajiban tersebut tidak
juga dipenuhi.
Dalam proses
penyelidikan, tepatnya pada November 2025, penyidik menemukan uang sebesar Rp245
juta yang masih berada dalam penguasaan kedua tersangka. Dari jumlah
tersebut, AF menguasai Rp195 juta, sedangkan PW menguasai Rp50 juta.
Abdurrahman
menjelaskan, uang tersebut telah disita dan dititipkan pada Rekening
Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia sebagai barang bukti
hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Uang
tersebut nantinya akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Karena tidak
terdapat penyelesaian atas temuan tersebut, Kejari Tebo kemudian meningkatkan
penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa
sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan penggeledahan
guna melengkapi alat bukti.
"Dari hasil
penyidikan, semakin terang bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan APBDes Desa Sungai Pandan," tegas Kajari.
Setelah audit
penghitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan, diperoleh hasil bahwa
dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar
Rp1,16 miliar.
Berbekal hasil
audit serta alat bukti yang telah memenuhi syarat pembuktian, penyidik
menetapkan AF dan PW sebagai tersangka.
"Hari ini
kami melakukan penahanan terhadap saudari AF selaku mantan Kepala Desa Sungai
Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan selama
20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Abdurrahman.
Kedua tersangka
dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kajari Tebo
menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik
membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban
hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Abdurrahman
menegaskan, Kejari Tebo akan terus mengedepankan penegakan hukum yang
profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga
keuangan negara, khususnya dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan
masyarakat.
"Penanganan
perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tebo dalam mendukung pemberantasan
korupsi serta memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sebagaimana mestinya
untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Muzer)
.jpeg)
Post a Comment